Soko Berita

Syarat dan Cara Daftar DTKS secara Online dan Offline untuk Bisa Menerima Bansos, Ini yang harus diperhatikan!

Syarat menjadi penerima Bansos aadalah harus terdaftar di DTKS, ada dua cara untuk bisa mendaftar DTKS yaitu secara online dan offline, begini caranya!

By Wahyu Pratiwi  | Sokoguru.Id
09 Mei 2025
<p>Dua cara mendaftar DTKS yaitu secara online dan offline - gambar ilustrasi daftar DTKS online, Foto : ArsipJogja.id</p>

Dua cara mendaftar DTKS yaitu secara online dan offline - gambar ilustrasi daftar DTKS online, Foto : ArsipJogja.id

SOKOGURU - Syarat agar bisa mendapatkan Bansos dari pemerintah satu diantaranya adalah nama kita harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaan (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pendaftaran ini bertujuan untuk mengidentifikasi keluarga yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah. 

Lalu, bagaimanakah syarat dan cara agar terdaftar di DTKS ?

Untuk bisa mendaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan, yakni bisa dengan cara offline atau online. 

Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya diterapkan:

1. Pendaftaran Secara Offline melalui Pemerintah Desa/Kelurahan:

- Kantor Desa/Kelurahan: Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan tempat Anda tinggal. 

- Sampaikan maksud Anda kepada petugas kelurahan untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan sosial agar dapat diusulkan masuk ke dalam DTKS.

- Bawa Dokumen Pendukung: Biasanya Anda akan diminta untuk membawa dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas dan domisili.

- Musyawarah di Tingkat Desa/Kelurahan: Pihak desa/kelurahan biasanya akan melakukan musyawarah untuk menentukan warga yang layak diusulkan masuk ke dalam DTKS berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 

- Penginputan Data: Jika hasil musyawarah telah disetujui, data Anda akan diinput oleh operator desa/kelurahan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).

- Verifikasi dan Validasi: Data yang telah diinput akan divalidasi dan divalidasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota.

2. Pendaftaran Secara Online melalui Aplikasi "Cek Bansos":

- Unduh dan instal aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store dan App Store, di perangkat smart phone Anda.

- Setelah menginstal aplikasi Cek Bansos, buka aplikasi tersebut dan pilih opsi "Buat Akun Baru". Isi data diri Anda seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap sesuai KTP dan KK.

- Kemudian Anda akan diminta mengunggah dokumen seperti foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.

- Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, Anda akan menerima email verifikasi dari Kementerian Sosial. Ikuti langkah-langkah verifikasi yang tertera dalam email.

- Setelah akun Anda terverifikasi, login ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi kembali data diri Anda dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin disampaikan (dalam hal ini, pendaftaran untuk masuk DTKS). 

- Lalu Anda akan diminta untuk mengunggah foto rumah tampak depan.

- Setelah itu data usulan Anda akan dijalankan dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Jika semua prosedur pendaftaran telah dilakukan, proses verifikasi dan validasi data akan memakan waktu selama 2 sampai 4 minggu. 

Catatan penting bagi pendaftaran DTKS

Penting untuk diperhatikan bagi calon penerima manfaat, mesekipun Anda telah mendaftar sesuai tahapan agar bisa terdata di dalam DTKS, Proses tersebut tidak selalu pasti akan disetujui oleh Kemensos.

Karena dapat terdaftar di DTKS, Anda harus memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran DTKS meliputi beberapa tahapan, mulai dari pengusulan di tingkat desa/kelurahan hingga verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten/kota dan pusat. 

Oleh karena itu, proses tersebut akan memakan waktu yang cukup lama. 
Terdaftar di DTKS tidak secara otomatis menjamin Anda akan langsung menerima bantuan sosial. 

Sebab, DTKS merupakan basis penerima data bantuan, dan penyaluran bantuan akan bergantung pada program yang tersedia dan kuota yang ditetapkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan persyaratan yang ditetapkan, Anda hanya berusaha memenuhi agar bisa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk informasi yang lebih spesifik mengenai prosedur pendaftaran DTKS di wilayah Anda, disarankan untuk menghubungi kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat. (*)

 

Sumber: Dinsos Kota Bima