SOKOGURU - Kabar baik datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), baik penerima lama maupun baru.
Pemerintah akan mempercepat pencairan bantuan tahap 2 dalam waktu dekat. Namun, ada perubahan penting yang harus diketahui sebelum dana dicairkan.
Setelah penyaluran bantuan tahap 1 berlangsung, kini masyarakat menantikan tahap 2.
Penantian tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan adanya percepatan pencairan bantuan sosial dari pemerintah.
Baca Juga:
Perubahan ini tidak hanya menyangkut waktu pencairan, tetapi juga sistem data penerima bantuan.
Pemerintah telah resmi mengganti sistem data sosial dari yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Perubahan ini memiliki tujuan utama untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Menurut pernyataan dari Kementerian Sosial, "Mulai tahun 2025, pencairan bantuan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali."
Sistem pencairan ini berlaku untuk semua penyaluran, baik melalui Kartu KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia.
Untuk dapat menerima dana bantuan tahap kedua, seluruh KPM diharuskan memenuhi lima syarat penting.
Pertama, data NIK harus sudah padan dengan database Dukcapil. Jika belum sesuai, data penerima tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar calon penerima tahap berikutnya.
Syarat kedua adalah KPM harus tetap memiliki komponen keluarga yang ditentukan dalam kriteria bantuan, seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Jika komponen ini masih ada dalam keluarga, maka status penerima aman.
Selanjutnya, data pribadi dan administrasi penerima harus dalam kondisi valid dan bebas dari masalah, baik di rekening maupun pada sistem DTSEN.
Validasi ini penting agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.
Syarat keempat yang perlu diperhatikan adalah lolosnya verifikasi kelayakan dari pusat.
Verifikasi ini dilakukan melalui aplikasi resmi milik pemerintah untuk memastikan apakah penerima benar-benar layak mendapat bantuan.
"Jika dinyatakan layak, maka bantuan Anda berpotensi cair," bunyi penegasan dalam informasi resmi.
Syarat kelima adalah memastikan status pada sistem online pemerintah telah menunjukkan “SPM” atau “Si Rekening”.
Artinya, penerima sudah dalam posisi siap menerima dana bantuan tahap kedua.
Baca Juga:
Kelima syarat tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menyalurkan bansos secara lebih efektif dan efisien.
Langkah ini juga bertujuan untuk meminimalkan kesalahan sasaran dan meningkatkan transparansi dalam distribusi bantuan sosial.
Bagi para KPM yang telah memenuhi seluruh persyaratan di atas, saatnya bersiap-siap karena dana bantuan akan segera masuk ke rekening masing-masing.
Pastikan untuk selalu memperbarui informasi melalui saluran resmi agar tidak tertinggal dan bantuan tidak hangus karena kelalaian.
Baca Juga:
Perubahan sistem ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperbaiki distribusi bantuan sosial, menjadikannya lebih transparan, bertanggung jawab, dan menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan. (*)