Soko Bisnis

Ingin Produk UMKM Tembus Ritel dan Ekspor? Pastikan Sudah Punya Izin Edar BPOM

Pelaku UMKM wajib tahu! Frozen food harus punya izin edar BPOM agar bisa legal, aman, dan tembus pasar. Simak ketentuannya agar usaha makin berkembang.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
07 Mei 2025
<p>Dulu hanya jualan kecil-kecilan, kini produk frozen food milik UMKM bisa masuk toko modern. Rahasianya? Izin edar BPOM! Yuk, pahami kenapa izin ini penting banget buat perkembangan bisnismu.</p>

Dulu hanya jualan kecil-kecilan, kini produk frozen food milik UMKM bisa masuk toko modern. Rahasianya? Izin edar BPOM! Yuk, pahami kenapa izin ini penting banget buat perkembangan bisnismu.

SOKOGURU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang bergerak di sektor kuliner, untuk mendaftarkan produk mereka dan memperoleh izin edar resmi. 

Peringatan ini mencakup semua jenis produk pangan olahan, termasuk frozen food yang kini kian diminati masyarakat.

BPOM Klarifikasi Soal Kewajiban Izin Edar untuk Usaha Kecil

Melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Rabu, 30 April 2025, BPOM menanggapi kesalahpahaman umum bahwa hanya perusahaan besar yang diwajibkan memiliki izin edar. 

Faktanya, setiap pelaku usaha baik skala besar maupun kecil yang memproduksi makanan olahan wajib memenuhi ketentuan perizinan ini.

Apa Itu Frozen Food dan Mengapa Perlu Izin Edar?

Frozen food merupakan produk makanan yang diawetkan melalui proses pembekuan demi menjaga kesegarannya. 

Produk ini harus disimpan dalam suhu rendah, yakni -18 derajat Celcius, selama distribusi dan penyimpanan. 

BPOM menegaskan bahwa produk seperti ini harus memenuhi syarat izin edar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Semua Produk Pangan Kemasan Eceran Wajib Berizin

Sesuai regulasi, setiap produk pangan olahan, baik lokal maupun impor, wajib memiliki izin edar jika dijual dalam bentuk kemasan eceran. 

Aturan ini bertujuan menjamin mutu dan keamanan produk yang beredar di pasar dan dikonsumsi masyarakat luas.

Tidak Semua Frozen Food Wajib Berizin, Ini Penjelasan BPOM

BPOM memberikan pengecualian untuk produk frozen food tertentu. "Frozen food yang memiliki masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak diwajibkan untuk memiliki izin edar," jelas BPOM dalam pernyataannya. 

Namun, untuk produk beku yang diproduksi secara massal dan tahan lebih dari tujuh hari, seperti es krim dan ayam beku berbumbu, izin edar tetap menjadi syarat mutlak.

Izin Edar Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

UMKM yang mengantongi izin edar dari BPOM dapat merasakan banyak manfaat. 

Salah satunya adalah meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka jual. 

Izin edar menjadi simbol bahwa makanan tersebut aman, layak konsumsi, dan sudah memenuhi standar mutu yang berlaku.

Produk Berizin Bisa Tembus Pasar Modern dan Internasional

Keuntungan lainnya adalah peluang distribusi produk ke toko modern hingga pasar global. 

Dengan izin edar, produk UMKM bisa masuk ke jaringan ritel besar maupun ekspor ke luar negeri. 

Ini tentu memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan potensi pertumbuhan usaha.

Potongan Tarif 50 Persen Khusus UMKM

Sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, BPOM memberikan insentif khusus berupa potongan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen. 

Insentif ini diberikan kepada UMKM yang telah memperoleh izin edar dan ikut serta dalam program pendampingan dari BPOM.

Ada Pengecualian untuk Produk Segar dan Skala Kecil

BPOM juga menekankan bahwa tidak semua produk wajib memiliki izin edar. 

Produk dengan masa simpan di bawah tujuh hari atau yang diproses langsung di depan pembeli dalam jumlah kecil, seperti di pasar tradisional, tidak diwajibkan mengurus izin edar. 

Hal yang sama berlaku bagi produk pangan yang digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual langsung ke konsumen akhir.

Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi ke Pelaku Usaha

Melalui edukasi ini, BPOM berharap agar pelaku UMKM makin memahami pentingnya perizinan untuk produk makanan olahan. 

Hal ini demi menjamin bahwa makanan yang dijual tidak hanya lezat dan menarik, tetapi juga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Perlindungan Konsumen Jadi Tujuan Utama Regulasi

Langkah pengawasan dan regulasi dari BPOM tidak hanya melindungi konsumen dari risiko kesehatan, tapi juga membangun sistem pangan nasional yang lebih kuat. 

"Regulasi ini juga berfungsi sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen," tegas BPOM.

Langkah Strategis Menuju Produk UMKM Berkualitas Global

Dengan memiliki izin edar, produk UMKM, khususnya frozen food, akan lebih kompetitif baik di pasar lokal maupun internasional. 

Hal ini menjadi strategi jangka panjang untuk menciptakan usaha mikro yang tangguh dan mampu bersaing secara global.

UMKM Harus Bergerak Cepat Urus Izin Edar

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki izin edar BPOM, saatnya untuk segera mengurusnya. 

Dengan begitu, produk yang ditawarkan tidak hanya legal dan aman, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang. 

Apakah produk Anda sudah siap bersaing di pasar yang lebih luas? (*)