SOKOGURU - Menjelang Idul Adha 2025, masyarakat Muslim Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.
Salah satu hewan ternak yang paling umum digunakan adalah kambing. Lalu, berapa kisaran harga kambing kurban tahun ini?
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), perayaan Idul Adha diperkirakan akan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.
Meski begitu, penetapan resmi tetap menunggu hasil Sidang Isbat menjelang pelaksanaan.
Makna dan Waktu Pelaksanaan Idul Adha
Idul Adha merupakan salah satu hari raya besar umat Islam yang ditandai dengan penyembelihan hewan kurban.
Ibadah ini dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah setelah salat Id, dan diperbolehkan berlanjut selama tiga hari Tasyrik, yakni pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Hukum dan Anjuran Berkurban dalam Islam
Menurut pandangan mazhab Syafi'i dan Maliki, berkurban termasuk dalam kategori sunnah muakkad, yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial.
Anjuran untuk berkurban juga tercantum dalam Al-Qur’an. Surah Al-Hajj ayat 34–35 menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban adalah bentuk ketaatan dan kepasrahan diri kepada Allah SWT.
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban)...” merupakan penggalan ayat yang menunjukkan perintah tersebut.
Kisaran Harga Kambing Kurban 2025 di Berbagai Lembaga
Harga kambing kurban tahun ini bervariasi, tergantung pada jenis dan berat hewan.
Berdasarkan data dari berbagai lembaga zakat dan filantropi, harga kambing berada di rentang Rp1.799.000 hingga Rp3.000.000.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menawarkan kambing kurban seberat 27–30 kg dengan harga Rp3.000.000.
Sementara itu, Dompet Dhuafa menyediakan empat kategori kambing: Doka Ekonomis (Rp1.799.000), Doka Standar (Rp1.999.000), Doka Medium (Rp2.599.000), dan Doka Premium (Rp2.999.000).
Rumah Zakat menawarkan dua jenis, yaitu Kambing Superqurban seharga Rp2.900.000 dan Desaku Berqurban Rp2.225.000.
Organisasi keagamaan NU juga menyediakan layanan kurban melalui NU CARE Lazisnu.
Satu ekor kambing atau domba premium dengan berat 29–35 kg dibanderol seharga Rp3.000.000 dan dapat dipesan secara daring.
Syarat Umum Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Islam menetapkan sejumlah syarat agar ibadah kurban sah. Pertama, hewan yang dikurbankan harus termasuk hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Hewan lain seperti ayam atau bebek tidak termasuk hewan kurban yang sah.
Usia minimal hewan kurban juga diatur. Unta minimal 5 tahun, sapi atau kerbau 2 tahun, kambing 1 tahun, dan domba minimal 6 bulan jika sulit menemukan domba 1 tahun.
Hewan juga harus sehat dan bebas dari cacat, seperti buta, sakit parah, pincang, atau kurus kering.
Hewan kurban sebaiknya tidak memakan najis atau kotorannya sendiri. Selain itu, hewan harus sah milik orang yang berkurban dan bukan hasil curian atau gadai.
Niat kurban pun harus ikhlas karena Allah SWT, bukan untuk pamer atau tujuan duniawi lainnya.
Baca Juga:
Pembagian Kepemilikan dalam Kurban
Satu ekor sapi atau unta boleh dikurbankan atas nama tujuh orang. Sedangkan kambing dan domba hanya sah atas nama satu orang.
Hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan niat dan kepemilikan dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Waktu Pelaksanaan Kurban yang Sah
Waktu penyembelihan hanya sah jika dilakukan setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan selama tiga hari Tasyrik.
Jika disembelih sebelum waktu tersebut, maka kurban tidak dianggap sah menurut syariat.
Menjelang Idul Adha 2025, umat Islam dianjurkan mulai mempersiapkan hewan kurban terbaik sesuai syariat.
Pilihlah hewan yang sehat dan penuhi ketentuan usia serta kepemilikan. Apakah Anda sudah siap untuk berkurban tahun ini? (*)