SOKOGURU - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua jenis bansos ini menjadi solusi penting bagi warga miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tahun 2025.
PKH dan BPNT merupakan dua program utama bansos dari Pemerintah yang dirancang agar langsung menjangkau masyarakat yang layak menerima.
Kedua bantuan ini diberikan secara berkala dan terstruktur, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada tahun 2025, penyaluran bantuan sosial dilakukan setiap tiga bulan atau per trimester.
Dengan skema ini, masyarakat akan mendapatkan bantuan sebanyak empat kali dalam setahun, sehingga ada kepastian dan konsistensi dalam distribusi bantuan.
Setiap warga negara sebenarnya memiliki kesempatan untuk menerima bansos asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Syarat utamanya adalah termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan sudah terdaftar dalam basis data terpadu yang disebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
Bagi warga yang sedang hamil, memiliki anak balita, atau anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK, terdapat peluang besar untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH.
Ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung keluarga dalam masa tumbuh kembang anak.
Selain itu, kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat juga menjadi prioritas dalam program bantuan sosial ini.
Kriteria ini bertujuan agar bantuan benar-benar menyasar kepada mereka yang membutuhkan perhatian dan dukungan khusus.
Lalu, bagaimana cara agar masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial dari Pemerintah, terutama untuk program PKH dan sembako?
Prosesnya ternyata tidak rumit dan dapat dilakukan oleh siapa saja.
Masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos dapat melakukannya secara gratis.
Tidak ada biaya apapun dalam proses pengajuan. Jika ada pihak yang meminta uang atas nama petugas PKH atau mengaku dari Pemerintah, maka dapat dipastikan hal tersebut adalah bentuk penipuan.
Ada dua cara utama untuk mengajukan bantuan sosial ini. Pertama adalah melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Cara ini sangat mudah, cukup datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Melalui jalur ini, masyarakat akan diajukan sebagai calon penerima bantuan oleh operator DTKS Desa.
Metode ini sangat cocok bagi warga lanjut usia (mbah-mbah), atau mereka yang tidak memiliki akses teknologi seperti ponsel pintar atau internet.
Alternatif kedua adalah dengan mendaftar secara pribadi melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi ini memungkinkan pengajuan secara mandiri secara online, baik untuk diri sendiri maupun keluarga, kerabat, dan tetangga yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Namun perlu digarisbawahi bahwa yang boleh diajukan adalah mereka yang benar-benar termasuk dalam kategori miskin atau miskin ekstrem.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kelompok ini berada pada Desil 1 dan Desil 2, yaitu 10% dan 20% masyarakat dengan tingkat ekonomi terbawah di Indonesia.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut aktif. “Yuk berpartisipasi, jika kamu melihat ada masyarakat layak menerima bansos namun tidak pernah mendapatkan, segera hubungi operator DTKS Desa yang ada di wilayah masing-masing agar diusulkan,” imbau pemerintah dalam sosialisasi bansos PKH 2025.
Operator DTKS di desa atau kelurahan akan mengusulkan calon penerima bantuan melalui sistem aplikasi SIKS-NG.
Proses ini dilakukan secara kolektif melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Jadi, bagi masyarakat yang saat ini sedang hamil, memiliki anak balita, anak sekolah, disabilitas, atau lansia, segera manfaatkan kesempatan ini.
Daftarkan diri Anda agar bisa mendapatkan bantuan sosial yang telah disediakan oleh Pemerintah melalui program PKH tahun 2025. (*)