SOKOGURU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau agar siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mengecek SiPintar di laman https://pip.kemendikdasmen.go.id, secara rutin dan melakukan aktivasi rekening sebelum 31 Mei 2025.
Bantuan PIP merupakan komitmen pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah di Indonesia agar dapat menyelesaikan pendidikan mereka tanpa terkendala biaya hingga tamat sekolah menengah.
Dana PIP 2025 ini diberikan berupa uang tunai untuk pada siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, hingga mengalami kondisi tertentu sesuai pertimbangan khusus.
Kemendikdasmen sebelumnya sudah menerbitkan SK Nominasi PIP 2025 untuk sejumlah siswa dari berbagai jenjang pendidikan, khusus kelas akhir.
Sebagaimana dilansir dari unggahan akun Instagram @sobatpip, jumlah penerima PIP berdasarkan SK Nominasi untuk siswa kelas akhir sebagai berikut;
SD/sederajat: 12.902 siswa
SMP/sederajat: 21.385 siswa
SMA/sederajat: 17.310 siswa
SMK: 11.822 siswa
Apa konsekuensi jika terlambat aktivasi rekening PIP?
Dari jumlah siswa di atas yang merupakan usulan dari dinas pendidikan yang berakhir pada 10 Februari lalu, merupakan terdata sebagai penerima PIP di tahun sebelumnya tetapi belum memiliki rekening.
Untuk itu, diimbau segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Setelah aktivasi rekening, setiap siswa nantinya akan menerima buku tabungan dan kartu ATM Simpanan Pelajar (SimPel) dari bank penyalur.
"Jika tidak melakukan aktivasi sampai 31 Mei 2025, maka rekening tidak bisa diaktivasi. Dan kamu akan dibatalkan sebagai calon penerima PIP. Jangan sampai terlambat," demikian keterangan unggahan tersebut.
Batas aktivasi rekening PIP pada bulan Mei 2025 hanya bisa dilakukan sampai tanggal 28 saja atau tepatnya hari Rabu mendatang.
Sebab, hari Kamis (29/5) merupakan Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih, dan diikuti dengan cuti bersama pada Jumat, (30/5). Selain itu, tepat tanggal 31 Mei adalah libur akhir pekan.
Syarat dan Cara Aktivasi Rekening PIP
Penerima PIP jenjang SD dan SMP bisa didampingi oleh orangtua/wali. Sementara siswa SMA dan SMK bisa langsung aktivasi rekening secara mandiri di bank penyalur.
Adapun bank penyalur bagi siswa SD dan SMP adalah BRI, sementara BNI untuk siswa jenjang SMA dan SMK. Sedangkan BSI untuk semua jenjang khusus di Provinsi Aceh.
Apabila tidak memungkinkan melakukan aktivasi rekening secara langsung, penerima PIP bisa memberikan kuasa melalui kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.
Setiap penerima yang namanya sudah tercantum di SK Nominasi PIP 2025 bisa langsung mendatangi bank sambil membawa dokumen yang dibutuhkan.
- Surat aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- KTP (jika sudah punya), dan Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum punya KTP.
- KTP orangtua/wali siswa.
Jika melalui kuasa diperlukan sejumlah dokumen tambahan, meliputi:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak asli yang ditandatangani penerima kuasa bermaterai.
- KTP asli dan fotokopi penerima kuasa.
- Surat pengangkatan jabatan asli dan fotokopi penerima kuasa.
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan.
Jika sudah melakukan aktivasi rekening, siswa atau orangtua akan menerima buku tabungan paling lambat tujuh hari setelahnya.
Penerima akan mendapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit untuk mengakses dana bantuan pendidikan di bank penyalur.
Baca Juga:
Cara Cek Penerima PIP 2025
1. Masuk ke laman pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'.
3. Masukkan NISN dan NIK siswa pada kolom yang tersedia.
4. Jumlahkan hasil perhitungan sederhana sebagai kode verifikasi.
5. Kemudian klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
Jika hasil pencarian menunjukkan keterangan 'Data Tidak Ditemukan' maka bukan sebagai penerima PIP. (*)