Soko Berita

Cek Penerima PIP 2025 Bisa dari Rumah, Tak Perlu ke Sekolah. Ikuti Cara Praktis Ini !

Kini Program Indonesia Pintar untuk anak usia 6 hingga 21 tahun berasal dari keluarga kurang mampu mudah diakses pada website https://pip.kemendikdasmen.go.id

By Aristanti Endahingtyas  | Sokoguru.Id
29 Mei 2025
<p>Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. PIP 2025: Ribuan siswa dari SD hingga SMA masuk daftar penerima bantuan. Simak cara cek status dan bank penyalur PIP di sini. Sumber : kemensos.go.id</p>

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. PIP 2025: Ribuan siswa dari SD hingga SMA masuk daftar penerima bantuan. Simak cara cek status dan bank penyalur PIP di sini. Sumber : kemensos.go.id

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. 

Melalui program ini, anak-anak usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu mendapat bantuan dana pendidikan guna menunjang kelangsungan sekolah mereka.

Tujuan utama dari PIP adalah memastikan tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang berhenti sekolah karena alasan ekonomi. Program ini membuka peluang lebih luas bagi generasi muda untuk memperoleh pendidikan yang layak dan mengejar cita-cita mereka.

Apa Itu PIP?

PIP bukan sekadar bantuan uang tunai. Program ini merupakan upaya untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. Melalui bantuan ini, diharapkan angka putus sekolah dapat ditekan, tingkat partisipasi pendidikan meningkat, serta kualitas sumber daya manusia Indonesia terus berkembang.

Manfaat dari dana PIP cukup beragam. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, dan alat tulis, serta menutupi biaya transportasi ke sekolah. Bahkan, dana PIP juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekstrakurikuler guna mengembangkan minat dan bakat siswa.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Penerima PIP diprioritaskan untuk siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah atau rentan, antara lain:

-Siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

-Siswa yang keluarganya tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

-Siswa dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

-Anak yatim piatu atau yang tinggal di panti asuhan

-Siswa yang berasal dari wilayah terdampak bencana alam

-Siswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas)

-Siswa yang mengalami kondisi khusus, seperti pernah putus sekolah dan ingin melanjutkan, atau berasal dari keluarga yang terdampak PHK atau orang tua yang sedang menjalani hukuman pidana

-Selain kelompok tersebut, siswa yang tidak termasuk kriteria di atas tetap dapat diajukan sebagai calon penerima PIP oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan apabila memenuhi ketentuan tertentu.

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP
Pengecekan status penerima PIP kini dapat dilakukan dengan mudah secara daring melalui ponsel. Berikut langkah-langkahnya:

-Buka situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id

-Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa

-Isi jawaban dari soal penjumlahan yang muncul sebagai verifikasi keamanan (Captcha)

-Klik tombol “Cek Penerima PIP”

-Tunggu hingga muncul informasi terkait status penerima serta data pencairan jika siswa termasuk dalam daftar penerima bantuan

Besaran Dana PIP per Siswa
Jumlah dana yang diterima siswa tergantung pada jenjang pendidikan, baik formal (SD hingga SMA) maupun nonformal (Paket A hingga C), dengan rincian:

-SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun

-SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun

-SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun

Program ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam membantu keluarga kurang mampu untuk memastikan anak-anaknya tetap mendapatkan pendidikan yang layak dan berkelanjutan. (*)

Sumber : kemensos.go.id