SOKOGURU - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali ramai diperbincangkan di media sosial pada pekan kedua April 2025.
Bantuan pendidikan berupa uang tunai ini diberikan kepada pelajar di tingkat SD, SMP, dan SMA atau sederajat.
Lantas, bagaimana cara mendaftar PIP agar bisa mendapatkan bantuannya? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga:
Program Indonesia Pintar: Solusi Biaya Sekolah untuk Keluarga Miskin
Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan finansial kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini bertujuan untuk memastikan setiap anak di Indonesia bisa mendapatkan akses pendidikan tanpa terbebani masalah biaya.
Baca Juga:
PIP: Nominal Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan
Besaran dana yang diberikan melalui PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Siswa SD menerima Rp 225.000, SMP mendapatkan lebih besar, dan SMA atau sederajat bisa menerima hingga Rp 1.800.000.
Jumlah ini diharapkan mampu menunjang kebutuhan belajar mereka sepanjang tahun.
Baca Juga:
PIP Diperuntukkan bagi Keluarga Terdaftar di DTKS
Agar bisa menerima bantuan ini, keluarga siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PIP.
“Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terdaftarnya nomor kartu keluarga (KK) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas informasi resmi.
Baca Juga:
Pastikan Nama Terdaftar di DTKS Sebelum Daftar PIP
Sebelum mengajukan diri sebagai penerima PIP, orang tua atau wali siswa perlu memastikan bahwa data keluarga mereka sudah tercatat dalam sistem DTKS.
Jika belum, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk mendaftarkan diri secara mandiri.
Baca Juga:
Cara Daftar DTKS Secara Online Lewat Aplikasi Cek Bansos
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran secara digital, pemerintah menyediakan aplikasi resmi yaitu Cek Bansos.
Pengguna cukup mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store, lalu melakukan registrasi akun dengan mengisi data lengkap seperti nama, nomor KK, dan NIK.
Baca Juga:
Langkah-langkah Pendaftaran Online DTKS
Setelah data terisi, pengguna perlu mengunggah dokumen seperti foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
Setelah itu, akun diverifikasi melalui email dari Kementerian Sosial. Setelah aktif, buka kembali aplikasi dan klik fitur “daftar usulan” untuk melanjutkan proses pengajuan bantuan.
Baca Juga:
Verifikasi dan Validasi oleh Kemensos
Setelah permohonan dikirimkan, pihak Kementerian Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi data.
Proses ini memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga:
Alternatif: Daftar DTKS Secara Offline di Kelurahan
Bagi yang kesulitan menggunakan aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat.
Pemohon cukup membawa KTP dan KK, lalu menyampaikan tujuan untuk mendaftar ke dalam DTKS.
Baca Juga:
Proses Pendaftaran Offline Melibatkan Pemerintah Daerah
Apabila disetujui oleh pihak kelurahan atau desa, maka akan dibuatkan berita acara pengajuan yang kemudian diteruskan ke dinas sosial kabupaten atau kota.
Dinas sosial akan melakukan verifikasi lapangan melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga:
Tahapan Selanjutnya: Input Data ke SIKS-NG dan Keputusan Kepala Daerah
Operator desa kemudian akan menginput data ke dalam sistem SIKS-NG.
Setelah itu, keputusan akhir apakah keluarga tersebut layak atau tidak untuk masuk DTKS akan ditentukan oleh kepala daerah berdasarkan hasil verifikasi.
Baca Juga:
Pentingnya Mengetahui Proses Masuk DTKS bagi Calon Penerima PIP
Prosedur ini penting dipahami oleh para orang tua dan siswa agar tidak melewatkan kesempatan menerima bantuan pendidikan PIP.
“Demikian informasi mengenai cara masuk DTKS untuk mendaftar PIP yang perlu diketahui orangtua dan siswa,” tulis penjelasan resmi dalam informasi tersebut.
Baca Juga:
Ayo Pastikan Data Anda Terdaftar dan Ajukan PIP Sekarang Juga
Jika Anda memiliki anak yang masih sekolah dan memenuhi syarat sebagai keluarga kurang mampu, segera pastikan data keluarga Anda masuk dalam DTKS.
Dengan begitu, anak-anak Anda bisa memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar. (*)