SOKOGURU - Kabar baik datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, dan BSI, mulai menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial tahap kedua di tahun 2025.
Bantuan yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Program Indonesia Pintar (PIP).
Program bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat yang masih tergolong rentan secara ekonomi.
Dengan menyasar keluarga miskin dan pelajar dari jenjang SD hingga SMA, pemerintah berupaya menjaga daya beli sekaligus mendukung akses pendidikan.
Baca Juga:
Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 12 April 2025 di berbagai wilayah.
Penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Bagi yang terdaftar sebagai penerima manfaat, pengecekan saldo dapat dilakukan melalui ATM atau datang langsung ke kantor bank.
Untuk tahun ini, pencairan bantuan PIP tahap pertama juga sudah dimulai, menyasar siswa di tingkat akhir pendidikan dasar dan menengah.
Berdasarkan informasi resmi, berikut ini adalah rincian bantuan dana PIP yang sudah mulai dicairkan: siswa kelas 6 SD menerima Rp225.000, siswa kelas 9 SMP mendapatkan Rp375.000, sementara siswa kelas 12 SMA memperoleh Rp900.000.
Baca Juga:
Nominal yang lebih kecil untuk jenjang SD dan SMP disebabkan karena mereka akan segera lulus, sehingga hanya menerima dana untuk setengah tahun ajaran.
Meski pencairan bantuan sudah berjalan, tidak semua KPM dipastikan akan menerima bantuan tahap kedua ini.
Pemerintah telah melakukan validasi dan verifikasi ulang data penerima secara ketat untuk memastikan bantuan hanya jatuh kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Sejumlah kriteria keluarga dinyatakan tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.
Keluarga yang kemungkinan besar tidak lagi mendapat bansos antara lain adalah pengguna listrik di atas 2.200 VA, memiliki penghasilan di atas UMR, serta keluarga yang memiliki anggota bekerja sebagai PNS, TNI, atau Polri.
Baca Juga:
Selain itu, pegawai kelurahan atau perangkat desa juga tidak termasuk dalam kelompok penerima, karena dianggap sudah memiliki penghasilan yang memadai.
Pemerintah juga menetapkan bahwa keluarga yang telah menerima bantuan selama lebih dari lima tahun berturut-turut akan dialihkan ke program bantuan usaha seperti BPUM atau program Pena.
Tujuan dari langkah ini adalah agar mereka bisa beralih menjadi pelaku usaha mandiri dan tidak lagi bergantung pada bansos jangka panjang.
Pemerintah mengingatkan para penerima bansos agar memegang langsung Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berwarna merah putih.
“Banyak kasus di mana kartu dipegang oleh perangkat desa, pendamping, atau bahkan tetangga,” ungkap sumber pemerintah.
Praktik ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana bantuan.
Baca Juga:
Bagi penerima yang kartunya masih dipegang oleh pihak lain, disarankan untuk segera mengambil alih kepemilikan dan menyimpan kartu dengan aman.
Hal ini penting agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh yang berhak dan menghindari hilangnya hak atas bantuan tersebut.
Hingga kini, proses pencairan bansos masih berlangsung secara bertahap.
Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, bantuan tahap kedua biasanya cair pada bulan kedua atau ketiga dalam satu triwulan, yaitu sekitar Mei hingga Juni 2025.
Jadi, masyarakat masih harus bersabar dan terus memantau perkembangan informasi resmi.
Meski sebagian besar dana bantuan disalurkan melalui rekening bank menggunakan kartu KKS, sebagian KPM tetap menerima pencairan lewat PT Pos Indonesia.
Baca Juga:
Ini berlaku khususnya bagi mereka yang di tahap sebelumnya juga mencairkan bantuan melalui kantor pos.
Jadi, metode pencairan bisa berbeda tergantung wilayah dan kebijakan sebelumnya.
Untuk menghindari kesalahan informasi atau kehilangan hak bantuan, masyarakat diminta untuk selalu memantau kabar dari sumber resmi seperti Kemensos, dinas sosial daerah, atau pendamping sosial.
Kartu KKS juga harus disimpan dengan baik karena merupakan akses utama pencairan bantuan.
Pencairan bantuan sosial tahap kedua di tahun 2025 ini menjadi angin segar bagi keluarga penerima manfaat.
Pastikan Anda memenuhi kriteria dan menjaga kartu KKS dengan aman. Apakah Anda sudah mengecek status pencairan bantuan Anda? (*)