SOKOGURU - Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2025 kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan total anggaran mencapai Rp28,7 triliun, program perlindungan sosial ini tidak hanya bantuan berupa uang tunai. Sebab, bansos juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memutus rantai kemiskinan antar generasi di Tanah Air.
Adapun bansos PKH menyasar keluarga miskin/rentan, dengan kategori penerima mulai dari ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia (lansia).
Pencairan bansos PKH terbagi ke dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, dengan besaran bantuan berbeda-beda sesuai kategori penerimanya.
Jadwal Pencairan PKH 2025.
- Tahap 1: periode Januari sampai Maret
- Tahap 2: periode April sampai Juni
- Tahap 3: periode Juli sampai September
- Tahap 4: periode Oktober sampai Desember
Besaran Dana Bantuan PKH 2025
- Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) mendapat Rp75.000 per tahap
- Anak SD mendapat Rp225.000 per tahap
- Anak SMP mendapat Rp375.000 per tahap
- Anak SMA/Sederajat mendapat Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat dan lansia (70 tahun ke atas) menerima Rp600.000 per tahap.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Jika masyarakat telah memenuhi syarat atau terdaftar sebagai penerima bansos PKH, bisa mengetahui apakah saldo bantuan sudah cir atau belum, dengan mengecek secara online.
1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Masukkan wilayah domisili, seperti nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
3. Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP.
4. Isi kode captcha yang muncul di layar.
5. Lalu, klik 'Cari Data'.
Sebagai informasi, jika nama Anda terdaftar maka akan muncul informasi lengkap sebagai penerima manfaat dari bantuan, termasuk jenis bansos yang diterima dan status pencairannya.
Jika sebaliknya, sistem akan menampilkan pesan 'Tidak Terdaftar Peserta/Penerima Manfaat'.
Jika mengalami kendala saat cek status penerima bansos secara online, atau merasa berhak tetapi belum terdaftar, bisa hubungi pendamping sosial setempat atau dinas sosial kabupaten/kota untuk proses verifikasi.
Baca Juga: