SOKOGURU - Dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2025 dijadwalkan cair pada Kamis (10/4).
Informasi pencairan dana PIP 2025 diumumkan melalui akun Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada Minggu, (6/4).
"Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025," demikian keterangan dalam unggahan akun Instagram @kemendikdasmen.
Berdasarkan keterangan dari laman PIP, dana PIP ini merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik, yang berasal dari keluarga miskin/rentan untuk biaya pendidikan.
Berdasarkan data 2025, dana PIP akan diberikan kepada 938.160 siswa Sekolah Dasar (SD), 911.625 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 399.260 SMA serta 442.698 SMK.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP
Pengecekan status penerima dana PIP bisa dilakukan secara online melalui HP dengan mengakses laman pip.dikdasmen.go.id.
1. Buka situs pip.dikdasmen.go.id melalui browser yang di smartphone.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Masukkan kode captcha, biasanya berupa penjumlahan sederhana.
4. Lalu, klik 'Cek Penerima PIP'.
Kemudian akan muncul status penerimaan peserta PIP. Jika data terdaftar sebagai PIP 2025, yang bersangkutan dapat melakukan konfirmasi ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat keterangan penerima.
Syarat Penerima PIP 2025
Dana PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan tertentu, sebagaimana dilansir dari laman PIP, berikut ini syarat penerima dana PIP 2025:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti;
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa tidak bersekolah, yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Peserta dari lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
Besaran Dana PIP 2025
Nominal bantuan PIP 2025 akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Besarannya sesuai dengan jenjang pendidikan siswa/i penerima. Berikut rinciannya.
Siswa SD: Rp450.000 per tahun - Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Siswa SMP: Rp750.000 per tahun - Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Siswa SMA/SMK Sederajat: Rp1.800.000 per tahun - Rp500.000-Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Baca Juga:
Cara Mencairkan dan Kegunaan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 dapat dilakukan di teller bank penyalur dengan membawa dokumen berikut;
- Buku tabungan
- Kartu Kredit
Selain di bank penyalur, dana PIP 2025 juga bisa diambil melalui mesin ATM secara langsung. Khusus siswa SD dan SMP, pencairan dana PIP 2025 wajib didampingi oleh orangtua/wali masing-masing.
Setelah dicairkan, dana PIP tidak boleh digunakan sembarangan. Dana bantuan PIP 2025 hanya boleh dipergunakan untuk keperluan yang menunjang pendidikan, seperti;
- Membeli buku
- Membeli seragam
- Membeli alat tulis
- Transportasi ke sekolah
- Membeli tas sekolah
- Membeli sepatu dan kaos kaki
- Biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Langkah-Langkah Mencairkan Dana PIP:
1. Membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
2. Menyiapkan identitas siswa atau orangtua/wali.
3. Menyiapkan kartu debit instan rekening SimPel.
4. Mengikuti prosedur yang sudah ditentukan bank penyalur.