SOKOGURU - Pemerintah terus berupaya dalam memastikan akses pendidikan merata bagi seluruh anak bangsa.
Satu di antaranya melalui pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), yang dirancang untuk mengurangi angka putus sekolah.
Selain itu, bantuan PIP ini diharapkan menjamin anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat terus mengenyam bangku pendidikan.
PIP menyasar anak-anak usia 6-21 tahun, yang sedang menempuh pendidikan dasar sampai menengah.
Ini mencakup siswa yang bersekolah di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK baik jalur formal maupun non formal, seperti Paket A, B, atau C, serta pendidikan khusus.
Selain itu, terdapat kriteria lain yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan PIP, meliputi:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
3. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ada pula pertimbangan khusus bagi kelompok tertentu yang bisa menjadi penerima PIP, antara lain anak yatim piatu, korban bencana alam, anak putus sekolah karena kendala biaya, dan siswa dengan kelainan fisik.
Manfaat dan Besaran Dana PIP
PIP merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan langsung kepada siswa. Tujuannya adalah meringankan biaya personal yang diperlukan siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Dana ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti membeli baju seragam, alat tulis, biaya transportasi, dan keperluan personal lainnya.
Penting untuk dicatat, bantuan PIP tidak digunakan untuk biaya operasional atau sarana sekolah, seperti sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Berdasarkan informasi dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, berikut adalah rincian besaran uang yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, besaran bantuannya adalah Rp225.000.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Bagi siswa baru dan siswa kelas akhir, dana yang diterima sebesar Rp375.000.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun. Sementara untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, dana yang diberikan adalah Rp900.000.
Bagaimana Dana PIP Disalurkan?
Penyaluran dana PIP dilakukan langsung ke rekening masing-masing siswa melalui bank penyalur yang telah ditentukan.
Bank BRI menjadi bank penyalur untuk jenjang SD hingga SMP, sedangkan Bank BNI untuk jenjang SMA. Khusus untuk semua jenjang pendidikan, penyaluran juga dapat melalui Bank BSI.
Setelah dana dikirimkan, siswa penerima PIP dapat melakukan penarikan dana melalui ATM atau teller di bank penyalur.
Cara Penarikan Dana PIP Melalui ATM
Bagi siswa penerima PIP yang telah memiliki kartu ATM dari bank penyalur, umumnya siswa berusia 17 tahun ke atas atau siswa tingkat SMP-SMA, dapat langsung melakukan penarikan di gerai ATM terdekat.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menarik uang di mesin ATM:
Masukkan kartu ATM ke slot yang tersedia. Pastikan posisi dan arah kartu sudah benar sesuai instruksi.
Setelah kartu terbaca, layar akan meminta Anda untuk memasukkan PIN. Pastikan tidak ada orang lain yang melihat saat Anda mengetik PIN untuk menjaga kerahasiaan.
Ketika berbagai pilihan layanan muncul, pilih menu "Tarik Tunai" atau opsi serupa untuk memulai transaksi penarikan.
Masukkan jumlah uang yang ingin ditarik. Pastikan nominal sesuai dengan saldo rekening dan batas limit penarikan.
Setelah menekan "Benar", mesin akan memproses transaksi. Uang tunai akan keluar dari slot mesin bersamaan dengan kartu ATM Anda.
Cara Penarikan Dana PIP Melalui Teller Bank
Untuk siswa penerima PIP yang belum memiliki kartu ATM, penarikan dana dapat dilakukan melalui teller bank penyalur.
Penting untuk dicatat, siswa perlu didampingi oleh orang tua atau wali saat mendatangi teller, kecuali siswa tersebut sudah memiliki KTP.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan dan diserahkan kepada teller meliputi: formulir penarikan dana, buku tabungan, KTP orang tua atau siswa, Kartu Keluarga (KK), serta surat kuasa jika penarikan dilakukan oleh orang lain.
Berikut adalah langkah-langkah penarikan uang melalui teller:
Datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat pada jam operasional layanan.
Isi formulir penarikan uang yang disediakan oleh bank dan ambil nomor antrean.
Saat nomor antrean Anda dipanggil, datang ke loket teller dan serahkan semua dokumen yang diperlukan.
Teller akan memproses permintaan Anda dan melakukan verifikasi data yang diberikan.
Setelah proses selesai, teller akan menyerahkan uang tunai sesuai permintaan Anda. Pastikan untuk memeriksa kembali jumlah uang yang diterima sebelum meninggalkan loket.
Cek Status Penerima PIP Online
Siswa dan orang tua dapat dengan mudah memeriksa status penerima bantuan PIP dan memastikan dana sudah tersedia di rekening melalui laman resmi SiPintar.
Kunjungi link pip.kemendikdasmen.go.id, lalu pilih menu "Cari Penerima PIP". Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang telah disediakan.(*)