SOKOGURU - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (SBU) 2025 masih menjadi fokus utama pemerintah hingga sekarang ini.
Kabar baiknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan jika karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berpeluang untuk mendapat BSU 2025 ini.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan dana BSU 2025 sampai ke tangan yang berhak.
Bagi karyawan yang terkena PKH, tentu ada kriteria khusus yang ditetapkan agar bisa menerima dana BSU 2025.
Syarat Karyawan Kena PHK Bisa Menerima BSU 2025
Sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, berikut syarat-syarat penting yang perlu Anda perhatikan.
1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
2. Kena PHK setelah April 2025.
3. Memenuhi persyaratan sebagai diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Kriteria Penerima BSU 2025
Selain syarat khusus untuk karyawan terkena PHK, ada juga kriteria yang wajib dipenuhi oleh semua calon penerima BSU 2025, yang tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, sebagai berikut;
1. Pekerja/buruh
2. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
3. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025.
Baca Juga:
4. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian.
6. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.
7. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI)/Pos Penyalur.
Cek Status BSU 2025 di Situs Kemnaker
Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima BSU 2025? Kemnaker menyediakan layanan pengecekan status secara online menggunakan NIK KTP. Ikuti langkah-langkah mudah berikut:
- Buka situs resmi [bsu.kemnaker.go.id]
- Gulir ke bawah hingga Anda menemukan bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang terdiri dari 16 digit.
- Lengkapi kode keamanan (captcha) yang muncul, biasanya terdiri dari enam karakter.
- Klik tombol "Cek Status".
Tunggu sejenak hingga informasi mengenai status penerima BSU Anda ditampilkan.
Dengan memahami syarat-syarat, hingga cara cek status penerima, diharapkan proses pencairan BSU 2025 Anda berjalan lancar. (*)