Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Oktober 2025 akan Dicairkan, Ini Rinciannya
Pensiunan PNS golongan I-IV mulai menerima gaji pokok terbaru Oktober 2025 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Simak berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS.