MASIH banyak pelaku usaha yang tak memahami mengenai perizinan berusaha berbasis risiko pada sistem Online Single Submission (OSS) sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam mengatasi masalah tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) menggelar coaching clinic perizinan berusaha berbasis risiko pada sistem Online Single Submission (OSS) sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), pada 7-8 Maret 2024.
Dalam pernyataannya yang dilansir situs Kemenparekraf, Sabtu (9/3), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menjelaskan, penyelenggaraan coaching clinic ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai tata cara, tahapan, proses, dan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pada Sistem OSS Berbasis Risiko kepada para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca juga: Inkubasi Kemenparekraf Sukses Dongkrak Omzet UMKM Kuliner di Objek Wisata Borobudur
“Kami ingin memberikan pemahaman bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif tentang pentingnya memiliki legalitas perizinan berusaha,” jelas Sandiaga.
Dalam rangka menjaga ketertiban, keteraturan, dan memberikan landasan hukum pada kegiatan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia, pelaku usaha parekraf baik perseorangan maupun badan usaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu.
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang memuat tentang aturan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Promosi Objek Wisata Borobudur Digencarkan
Menparekraf Sandiaga menjelaskan bahwa melalui sistem OSS, para pelaku usaha yang hendak memulai aktivitas usahanya semakin dimudahkan.
Mekanisme yang baru ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha tanpa harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu (Trust but Verify) yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha.
“Akan tetapi, sistem ini sejatinya menuntut komitmen dan keseriusan dari para pelaku usaha parekraf setelah memperoleh izin usaha,” jelas Sandiaga.
Lebih lanjut, Menparekraf juga menegaskan perizinan berusaha sangatlah penting bagi pelaku usaha sebagai bentuk kepastian hukum serta bukti legalitas suatu usaha, sehingga pelaku usaha dapat dengan aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Baca juga: Siapkan SDM Handal, Kemenparekraf Gelar Pelatihan untuk Barista di Danau Toba
Selain itu dengan memiliki perizinan berusaha maka pelaku usaha dapat menjadi lebih berdaya saing serta dapat lebih mudah mendapatkan pembiayaan ketika akan mengembangkan usahanya.
“Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha akan berjalan aman dan nyaman dalam melakukan segala bentuk pengembangan usaha,” jelasnya.
“Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan permasalahan dalam kegiatan usaha parekraf di Indonesia, di antaranya ketidaktahuan pelaku usaha dalam proses pengajuan perizinan berusaha pada sistem OSS berbasis risiko, lalu permasalahan dalam pemenuhan persyaratan/komitmen perizinan berusaha oleh pelaku usaha setelah mendapatkan izin usaha,” kata Menparekraf Sandiaga.
Kegiatan coaching clinic pendaftaran perizinan berusaha di Pagar Alam ini berkolaborasi dengan beberapa stakeholder.
Sejumlah stakeholder di antaranya Direktorat Manajemen Investasi Kemenparekraf, Direktorat Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Pagar Alam, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pagar Alam. (SG-2)