SOKOGURU - Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada November 2025.
Penyaluran kali ini merupakan bagian dari bansos tahap 4, yang periode pencairannya mencakup bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
Proses penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan ini ditujukan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam basis data resmi, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Verifikasi Data Penerima Bansos Diperketat Agar Tepat Sasaran
Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini sedang berfokus merampungkan proses verifikasi terhadap kurang lebih 18 juta calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyaluran bansos di triwulan keempat tahun 2025 benar-benar tepat sasaran.
Proses validasi data melibatkan kerja sama antara Kemensos dengan pemerintah daerah, melalui dinas sosial setempat.
Setelah diverifikasi, data tersebut diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diuji keakuratannya.
Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT di Tahun 2025
Besaran bantuan yang diterima KPM berbeda-beda, tergantung pada jenis bansos dan kategori penerima manfaat.
Rincian Nominal Bantuan PKH per Tahap (Triwulan):
Ibu hamil: Rp750.000
Anak usia dini: Rp750.000
Siswa SD: Rp225.000
Siswa SMP: Rp375.000
Siswa SMA: Rp500.000
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000
Baca Juga:
Rincian Nominal Bantuan BPNT (Bantuan Sembako):
Penerima BPNT akan memperoleh Rp200.000 per bulan. Karena pencairan dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, KPM akan menerima total bantuan Rp600.000.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT November 2025
Masyarakat dapat dengan mudah memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT di bulan November 2025 dengan melakukan pengecekan secara daring (online) melalui situs resmi Kemensos.
1. Akses situs pengecekan bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Isi data alamat lengkap Anda, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan, sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Ketik nama lengkap Anda sesuai KTP.
4. Masukkan kode huruf captcha yang ditampilkan.
5. Klik tombol "Cari Data".
Apabila Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap 4 tahun 2025, sistem akan memunculkan informasi nama penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
Status "YA" yang muncul menunjukkan bahwa bantuan Anda sudah siap dicairkan melalui rekening bank atau kantor pos.
Penting untuk diperhatikan, Kemensos menggunakan DTSEN sebagai basis data baru sejak tahun 2025.
Pastikan data diri Anda sudah terdaftar dan valid di sistem ini agar hak bantuan Anda dapat tersalurkan. (*)