SOKOGURU - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Perpres ini mencakup perintah untuk menaikkan gaji ASN, termasuk anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini muncul sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dengan memastikan gaji yang diterima sebanding dengan beban kerja yang diemban.
Selain ASN, kebijakan peningkatan kesejahteraan ini juga menargetkan sektor lain seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, dan tentu saja TNI/Polri.
Kenaikan gaji ini diharapkan menjadi stimulus kerja yang positif, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kapan Kenaikan Gaji ASN Berlaku?
Sempat beredar kabar bahwa kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku pada Oktober 2025 dan baru akan dicairkan pada November 2025.
Mekanisme pencairan ini dikabarkan dilakukan secara rapel atau akumulasi gaji untuk dua bulan sekaligus.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai tanggal pasti realisasi rencana kenaikan gaji ini.
Masyarakat, khususnya para ASN, PNS, guru, dan anggota TNI/Polri, masih menantikan pengumuman resmi tersebut.
Bagaimana Nasib Kenaikan Gaji PPPK?
Saat ini, fokus utama adalah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan kenaikan gaji yang sama dengan pegawai lainnya.
Berdasarkan pengecekan pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, tidak ada aturan yang secara eksplisit menyebutkan kenaikan gaji untuk PPPK.
Berdasarkan kutipan dari dokumen Lampiran I Poin ke-6 halaman 3 hanya berbunyi:"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."
Mengacu pada keterangan tersebut, belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji PPPK pada Oktober 2025.
Hal ini dikarenakan PPPK tidak secara tegas disebutkan dalam golongan yang akan mengalami kenaikan.
Namun, perlu diingat bahwa kesimpulan ini bersifat sementara dan bisa berubah sewaktu-waktu, mengingat skema kenaikan gaji secara resmi belum diumumkan oleh pemerintah.
Rincian Persentase dan Daftar Gaji Terbaru 2025
Kebijakan kenaikan gaji ASN tahun 2025 ini akan menetapkan persentase yang berbeda-beda di setiap golongan.
Langkah ini diambil untuk menciptakan penyesuaian penghasilan yang adil dan proporsional, sesuai dengan tanggung jawab dan jenjang jabatan.
Gaji Pokok PNS Setelah Kenaikan 2025
Kenaikan persentase gaji PNS 2025 berdasarkan golongan adalah:
Golongan I dan II: Naik sebesar 8%
Golongan III: Naik sebesar 10%
Golongan IV: Naik sebesar 12%
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 setelah disesuaikan dengan persentase kenaikan tahun 2025:
Golongan I: Rp1.820.556-Rp3.133.512
Golongan II Rp2.358.720-Rp4.455.648
Golongan III: Rp3.064.270-Rp5.698.770
Golongan IV: Rp3.682.336-Rp6.848.240
Data ini berasal dari PP No. 5 Tahun 2024 yang telah disesuaikan persentase kenaikannya.
Baca Juga:
Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Perpres
Gaji ASN berstatus PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah kisaran gaji PPPK:
Golongan I - IV: Rp1.938.500-Rp3.336.600
Golongan V - VIII: Rp2.511.500-Rp4.744.400
Golongan IX - XII: Rp3.203.600-Rp5.957.800
Golongan XIII - XVII: Rp3.781.000-Rp7.329.000. (*)