SOKOGURU - Sejak triwulan II tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperbarui basis data untuk penyaluran bantuan sosial (bansos).
Masyarakat yang ingin mengecek pencairan bansos triwulan III periode Juli, Agustus, dan September 2025, kini memastikan namanya masuk ke basis data terbaru.
Sebab, untuk penyaluran bansos tahap 3 ini Kemensos menggunakan basis data penerima di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Meski ada perubahan data penerima, cara pengecekan tetap dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga:
Perubahan ini bertujuan agar bantuan pemerintah bisa disalurkan secara lebih akurat dan tepat sasaran.
Alasan Penyaluran Bansos Gunakan DTSEN
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menjelaskan, pemutakhiran data ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dalam pendistribusian bansos.
"Keperluannya adalah untuk penyaluran triwulan kedua tahun 2025," ujar Mensos Saifullah Yusuf.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan jika bantuan tersalurkan secara optimal, terutama menjelang pencairan bansos tahap berikutnya.
Cara Cek Penerima Bansos September 2025
Cara untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima bansos terbaru masih sama. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih lokasi domisili Anda mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan, sesuai dengan data di KTP.
3. Masukkan nama lengkap Anda.
4. Lengkapi kode verifikasi (captcha) yang muncul.
5. Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan status penerima bansos jika nama Anda cocok dengan data DTSEN terbaru.
Selain itu, Anda juga dapat mengusulkan atau memberikan sanggahan data melalui aplikasi Cek Bansos untuk meningkatkan keakuratan data.
Rincian Bantuan PKH Tahap III Tahun 2025
Kemensos telah merinci besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap III (Juli-September 2025). Besaran bantuan ini diberikan per triwulan, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak sekolah SD/sederajat: Rp225.000
- Anak sekolah SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak sekolah SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (≥ 70 tahun): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Info Bansos BPNT atau Kartu Sembako
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan, atau total Rp600.000 untuk periode Juli hingga September 2025.
Pencairan BPNT dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau Kantor Pos Indonesia, sesuai dengan mekanisme yang berlaku di wilayah masing-masing.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari. (*)