SOKOGURU - Kabar gembira bagi para pencari kerja! Pemerintah akhirnya resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.
Tahun ini, jutaan formasi disiapkan untuk berbagai instansi pusat hingga daerah, dengan fokus pada tenaga pendidikan, kesehatan, dan formasi teknis yang mendukung transformasi digital pemerintahan.
Syarat Terbaru Daftar CPNS 2025
Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah memenuhi ketentuan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (beberapa formasi khusus bisa hingga 40 tahun).
2. Ijazah minimal D3/S1 sesuai kualifikasi formasi.
3. Tidak pernah dipidana penjara dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/ASN/TNI/Polri.
4. Sehat jasmani & rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
5. Dokumen wajib: KTP elektronik, KK, ijazah, transkrip nilai, pas foto terbaru, dan surat lamaran.
Cara Daftar Online CPNS 2025
Pendaftaran dilakukan 100% online melalui portal resmi BKN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun baru dengan menggunakan NIK dan nomor KK.
3. Login ke akun SSCASN, lalu pilih menu Pendaftaran CPNS 2025.
4. Pilih instansi dan formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan kamu.
5. Unggah dokumen persyaratan dalam format PDF/JPG sesuai ukuran yang ditentukan.
6. Cek kembali data, lalu submit pendaftaran.
7. Cetak kartu registrasi sebagai bukti daftar.
Tahapan Seleksi
Setelah pendaftaran, peserta wajib mengikuti beberapa tahapan:
- Seleksi Administrasi: pengecekan dokumen yang diunggah.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): tes CAT dengan materi TWK, TIU, dan TKP.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): khusus bagi formasi tertentu, sesuai bidang yang dilamar.
- Pengumuman Akhir: peserta dengan nilai terbaik sesuai formasi akan ditetapkan sebagai CPNS.
Tips Agar Lolos CPNS 2025
Siapkan dokumen sejak awal agar tidak salah unggah.
Latih soal-soal CAT, terutama TIU & TKP yang sering menjebak.
Gunakan internet stabil saat mendaftar online agar tidak gagal submit.
Rutin cek pengumuman di situs BKN & instansi tujuan.(*)