SokoBisnis

BLT Rp900 Ribu Mulai Cair November 2025: Cek Status Penerima, dan Ketahui 7 Larangan Tegas bagi KPM

BLTS Rp900 Ribu mulai cair November! Cek status penerima KPM reguler & baru. Simak panduan lengkap cara cek bansos Kemensos dan larangan keras penggunaan dana.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
05 November 2025
<p>Ilustrasi dana bansos. Simak cara cek status penerima BLTS Rp900 ribu cair November 2025 di situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Ketahui larangan tegas penggunaan dana bansos.</p>

Ilustrasi dana bansos. Simak cara cek status penerima BLTS Rp900 ribu cair November 2025 di situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Ketahui larangan tegas penggunaan dana bansos.

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) senilai Rp900 ribu untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Proses pencairan dana bantuan yang dikenal juga sebagai BLT Kesejahteraan Rakyat ini, dimulai pada awal November 2025.

Proses penyaluran juga dilakukan secara bertahap melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta PT Pos Indonesia.

Daftar Penerima BLTS Rp900 Ribu

Program BLTS ini merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, bertujuan menambah jumlah penerima sekaligus nilai bantuan sosial (bansos).

Bantuan ini memberikan tambahan senilai Rp300 ribu per bulan, yang diberikan selama tiga bulan (periode Oktober hingga Desember 2025), secara total akumulasi mencapai Rp900 ribu.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data melalui pengecekan lapangan (ground check) yang melibatkan pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS):

Penerima KPM Reguler: Tercatat sebanyak 16.331.281 KPM reguler dinyatakan layak menerima BLTS dan bansos pada triwulan IV.

Penerima Baru: Data penerima baru yang masuk tahap finalisasi mencapai 18.715.502 KPM.

Dari jumlah tersebut, 16.519.380 KPM telah diverifikasi, dengan rincian 12.283.069 KPM dinyatakan layak dan 4.236.311 KPM dinyatakan tidak layak.

Sisanya 2.196.122 KPM masih dalam proses verifikasi.

Data penerima baru ini kemudian dikirim kembali ke BPS untuk diverifikasi ulang sebagai pedoman penyaluran BLTS.

Cara Praktis Cek Status Penerima BLTS/Bansos Kesra

Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan dan lokasi pencairan bantuan sosial dengan mudah melalui beberapa cara:

1. Melalui Situs Web Kemensos

Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Isi nama lengkap (sesuai KTP) dan lengkapi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).

Masukkan kode captcha yang ditampilkan, lalu klik Cari Data.

Hasil akan menunjukkan status kepesertaan Anda.

2. Melalui Aplikasi Resmi Cek Bansos

Gunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store.

Aplikasi ini akan menampilkan status dan notifikasi pencairan.

Secara Offline:

Bagi yang tidak memiliki akses internet, pengecekan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau pendamping sosial setempat.

Larangan dan Kewajiban KPM Bansos

Menteri Sosial memberikan penegasan mengenai penggunaan dana bansos. Bantuan sosial merupakan hak sosial rakyat dan merupakan tanggung jawab negara, bukan hadiah.

Dana tersebut wajib digunakan sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan.

"Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Berikut adalah daftar larangan keras terkait penggunaan dana bansos:

1. Dilarang membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.

2. Dilarang digunakan untuk membayar hutang atau cicilan pinjaman.

3. Dilarang membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai mahal, dan kendaraan pribadi.

4. Dilarang digunakan untuk berjudi, judi online, atau hiburan berlebihan.

5. Dilarang digunakan untuk kegiatan politik, pendanaan kampanye, atau kepentingan elektoral.

6. Dilarang menjual, menukar, atau memberikan bantuan kepada pihak lain yang tidak terdaftar.

7. Dilarang melakukan pemotongan atau meminta biaya administrasi dari penerima. (*)