SokoBerita

Kalender 2026 Lengkah dengan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ada Berapa Hari?

Cek jadwal resmi 17 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di kalender 2026. Lengkap daftar tanggal merah & aturan SKB 3 Menteri. Siap rencanakan liburan Anda!

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
05 November 2025
<p>Ilustrasi kalender 2026. Cek lengkap jadwal hari libur nasional dan cuti bersama dalam Kalender 2026 lengkap dengan tanggal merah.</p>

Ilustrasi kalender 2026. Cek lengkap jadwal hari libur nasional dan cuti bersama dalam Kalender 2026 lengkap dengan tanggal merah.

SOKOGURU - Pemerintah telah mengumumkan kalender hari libur nasional lengkap tanggal merah dan cuti bersama untuk tahun 2026.

Total hari libur yang ditetapkan mencapai 25 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

Pengumuman ini menjadi panduan penting bagi masyarakat untuk merencanakan liburan, perjalanan, dan kegiatan sepanjang tahun.

Penetapan jadwal libur ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dokumen resmi yang menjadi dasar hukum penetapan ini adalah Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Daftar Lengkap 8 Hari Cuti Bersama 2026

Untuk memaksimalkan waktu istirahat dan berkumpul bersama keluarga, Pemerintah telah menetapkan delapan tanggal sebagai hari cuti bersama.

Perlu dicatat bahwa jadwal cuti bersama ini sebagian besar mengiringi momen perayaan hari besar keagamaan.

Berikut adalah rincian lengkap delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026:

Senin, 16 Februari 2026 Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Rabu, 18 Maret 2026 Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Jumat, 20 Maret 2026 Idul Fitri 1447 Hijriah

Senin, 23 Maret 2026 Idul Fitri 1447 Hijriah

Selasa, 24 Maret 2026 Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 15 Mei 2026 Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 28 Mei 2026 Idul Adha 1447 Hijriah

Kamis, 24 Desember 2026 Hari Raya Natal

Ketentuan Pelaksanaan Cuti Bersama untuk Karyawan dan ASN

Terdapat aturan spesifik mengenai perhitungan cuti bersama yang harus dipahami oleh seluruh pekerja, baik di sektor swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan SKB 3 Menteri, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai, karyawan, atau pekerja akan mengurangi hak cuti tahunan mereka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku di masing-masing institusi atau perusahaan.

Sementara itu, untuk ASN, pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan ASN.

Rincian 17 Hari Libur Nasional (Tanggal Merah) 2026

Selain cuti bersama, masyarakat juga perlu mencatat 17 tanggal merah yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Kamis, 1 Januari 2026 Tahun Baru 2026 Masehi

Jumat, 16 Januari 2026 Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Selasa, 17 Februari 2026 Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Kamis, 19 Maret 2026 Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Sabtu, 21 Maret 2026 Idul Fitri 1447 Hijriah

Minggu, 22 Maret 2026 Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 3 April 2026 Wafat Yesus Kristus

Minggu, 5 April 2026 Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Jumat, 1 Mei 2026 Hari Buruh Internasional

Kamis, 14 Mei 2026 Kenaikan Yesus Kristus

Rabu, 27 Mei 2026 Idul Adha 1447 Hijriah

Minggu, 31 Mei 2026 Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)

Senin, 1 Juni 2026 Hari Lahir Pancasila

Selasa, 16 Juni 20261 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Senin, 17 Agustus 2026 Proklamasi Kemerdekaan

Selasa, 25 Agustus 2026 Maulid Nabi Muhammad SAW

Jumat, 25 Desember 2026 Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

*Perlu diperhatikan bahwa pada bulan Juli, September, Oktober, dan November 2026, tidak ada hari libur nasional (tanggal merah) yang ditetapkan. (*)