SOKOGURU, JAKARTA- Tiga agenda utama menjadi pokok bahasan dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Tiga agenda utama itu yakni penguatan industri baja nasional, evaluasi kebijakan tata niaga pakaian bekas, serta tindak lanjut aduan masyarakat terkait perlindungan konsumen.
Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan), dalam keterangan resmi Kemendag, Kamis, 5 Februari 2026.
“Neraca perdagangan besi dan baja (Harmonized System/HS 72) Indonesia secara konsisten mencatatkan surplus yang signifikan selama periode 2020—2025,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sambung Busan, pada 2025, surplus neraca perdagangan besi dan baja tercatat sebesar USD18,44 miliar.
Angka itu meningkat 22,28% dibanding 2024 yang sebesar USD15,08 miliar. Peningkatan itu berasal dari nilai ekspor USD27,97 miliar dan impor USD9,53 miliar.
Baca juga: Di Komisi VI DPR, Menteri Busan: Kemendag Optimalkan Anggaran untuk Penguatan Ekonomi Nasional
“Pencapaian neraca perdagangan yang surplus konsisten ini selaras dengan peningkatan posisi Indonesia di kancah perdagangan global. Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini telah melesat ke peringkat ke-5 sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mendag Busan menyampaikan, kebijakan impor besi dan baja diatur, antara lain, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 jo. Permendag Nomor 37 Tahun 2025 serta Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.
“Pokok pengaturan tersebut meliputi persyaratan bahwa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya dapat diimpor dalam kondisi baru oleh importir pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang telah memperoleh Persetujuan Impor (PI),” tutur Mendag Busan.
Baca juga: Raker dengan Komisi VI DPR, Mendag Sebut Pentingnya Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat
Mendag Busan memerinci, sebanyak 518 pos tarif/HS besi dan baja serta produk turunannya telah diatur.
Pos-pos tarif yang telah diatur tersebut terdiri atas 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, dan 11 HS produk turunannya. Jumlah itu setara dengan 69,07 persen dari total 750 pos tarif/HS besi dan baja serta produk turunannya.
Mendag Busan menuturkan, seluruh kebijakan perdagangan, termasuk penyusunan pengaturan impor baja, dilaksanakan melalui koordinasi erat antar kementerian dan lembaga terkait.
“Kemendag selalu berkoordinasi dengan baik dengan kementerian teknis. Setiap penyusunan peraturan menteri harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, serta diharmonisasikan di Kementerian Hukum. Semua dikerjakan secara koordinasi satu dengan yang lain,” katanya lagi.
Lindungi industri dalam negeri
Selain itu, Kemendag secara aktif menerapkan instrumen trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor.
Hal itu dilakukan dengan menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan Bea Masuk Imbalan terhadap barang bersubsidi dari negara asal.
Mendag Busan menambahkan, selama periode 2024–2025, telah diterbitkan lima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan BMAD atas produk besi atau baja dan baja paduan. Komoditas yang dikenakan, antara lain, Hot Rolled Plate (HRP), Tin Plate, Baja I dan H Section, serta Hot Rolled Coil (HRC). Besaran BMAD antara 0 dan 26,9 persen.
Selanjutnya, terkait pelarangan impor barang tertentu, Mendag Busan menegaskan, pemerintah melarang impor barang tertentu untuk melindungi kepentingan nasional. Merujuk pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023”, dan melalui Permendag Nomor 47 Tahun 2025, pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
“Selain aspek kesehatan dan keamanan, pelarangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi industri garmen nasional khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah; menciptakan multiplier effect ekonomi yang lebih besar; serta mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan,” tambah Busan.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, lanjutnya, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal.
Selama periode 2022–2025, Kemendag telah melakukan pengawasan secara sinergis dengan berbagai kementerian, lembaga, dan penegak hukum.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, berbagai lokasi usaha yang melanggar telah ditutup dan pemerintah mengeluarkan perintah pemusnahan barang sebagai sanksi administratif.
Pelayanan pengaduan konsumen
Kemudian, dalam bidang perlindungan konsumen, Kemendag rutin melaksanakan pelayanan pengaduan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan pelaksanaannya. Sepanjang 2025, Kemendag telah menerima 7.887 aduan. Tingkat penyelesaian aduan mencapai 99,56%. “Mayoritas pengaduan berasal dari transaksi daring. Sisanya dari transaksi luring dan pertanyaan terkait ketentuan label, keamanan produk, serta petunjuk penggunaan dan jaminan purnajual,” ujar Mendag Busan. Ia juga menegaskan, Kemendag akan selalu meningkatkan upaya perlindungan konsumen melalui penguatan kolaborasi nasional dan internasional, penguatan kelembagaan, peningkatan edukasi bagi konsumen dan pelaku usaha, penguatan regulasi, serta optimalisasi implementasi penyelesaian sengketa secara daring (online dispute resolution).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, yang menjadi pimpinan rapat, menegaskan, perlindungan konsumen dan keadilan dalam tata niaga perdagangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penguatan industri nasional.
Ia menilai, Kemendag memiliki peran strategis dalam penyesuaian tata niaga impor serta percepatan pemanfaatan instrumen perdagangan. “Kami memandang penyelamatan industri baja nasional tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melalui penerapan green strategy secara lintas kementerian dan lembaga. Dalam hal ini, Kemendag memiliki peran penting dalam penyesuaian tata niaga impor dan percepatan instrumen perdagangan,” ujar Nurdin.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VI DPR RI mendorong Kemendag melakukan perbaikan dan transformasi tata niaga impor besi dan baja.
Selain itu, Komisi VI DPR RI mendorong Kemendag, dalam hal ini Ditjen PKTN, untuk meningkatkan fungsi perlindungan konsumen melalui layanan fasilitasi pengaduan konsumen sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2025. Turut hadir pada Raker dengan Komisi VI, yakni Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Chief Operation Officer Danantara Dony Oskaria, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Standardisasi Nasional Yustinus Kristianto Widiwardono, dan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Syaiful Ahmar. Tampak hadir pula Direktur Utama PT Krakatau Steel Akbar Djohan.
Sementara turut mendampingi Mendag Busan, yaitu Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim, Plt. Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Johni Martha, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang. (SG-1)