SOKOGURU, JAKARTA- Masyarakat diminta ikut melakukan koreksi, usul, sanggah, kritik, dan saran terkait pembaruan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK).
Bagi penerima manfaat PBI-JK yang dinonaktifkan, dipersilahkan melakukan reaktivasi melalui jalur yang bisa digunakan. Hal itu sekaligus menjadi bagian dari verifikasi dan validasi data.
Demikian disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, dalam keterangan resmi Kementerian Sosial, Kamis, 12 Februari 2026.
Baca juga: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis yang sempat dinonaktifkan, Sudah Direaktivasi Aktif per 10 Februari
Kebijakan pembaruan data PBI-JK, ujarnya, bertujuan untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran.
"Saluran cek bansos dengan fitur usul sanggah juga telah disiapkan sebelum penataan dilakukan. Dalam hal itu termasuk reaktivasi BPJS Kesehatan bagi pasien penderita penyakit kronis yang sebelumnya status kepesertaannya dinonaktifkan,” jelas Mensos dalam acara Hotroom bersama Hotman Paris, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS Watch Timboel Siregar, dan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, Rabu, 11 Februari 2026 malam.
Dalam acara yang mengusung tema BPJS PBI: Layanan Tetap Jalan, Bagaimana Ke Depan? Itu, Gus Ipul menegaskan persoalan data memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Untuk menyelesaikan masalah data ini, salah satu kuncinya adalah keterbukaan serta pemutakhiran secara berkala.
Menyikapi polemik yang berkembang, Gus Ipul membagikan informasi, di tahun 2025, Kemensos sudah pernah menonaktifkan 13 juta penerima manfaat PBI-JK dikarenakan tidak memenuhi kriteria.
Dari jumlah tersebut 87 ribu di antaranya melakukan reaktivasi dengan menyertakan bukti pendukung. Hal ini menunjukkan bahwa Kemensos membuka peluang reaktivasi sebesar-besarnya kepada seluruh pasien atau penerima manfaat yang layak dan membutuhkan bantuan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Gus Ipul juga menjelaskan, jangka waktu tiga bulan yang disepakati bersama DPR adalah waktu untuk melakukan ground check dan reaktivasi untuk pasien penyakit katastropik atau kronis seperti gagal ginjal dan jantung koroner, agar mereka tetap mendapatkan pelayanan PBI-JK secara aman dan terjaga.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, PBI tidak akan dihentikan dan tidak akan ada pengurangan (kuota). Yang ada adalah penyesuaian data dengan hasil ground check antara Pemerintah Daerah dengan DTSEN,” imbuhnya.
Baca juga: Kemensos Salurkan Logistik Pengungsi Longsor Cisarua, Tim Gabungan Fokus Cari Korban Hilang
Selain dari jalur formal oleh Kementerian Sosial dan pendamping program keluarga harapan (PKH) di lapangan, Kemensos juga turut membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan usul dan sanggah.
“Pertama kita buka yang namanya aplikasi cek bansos. Di situ ada fitur usul sanggah. Boleh usul, boleh sanggah sambil melampirkan bukti-bukti foto aset misalnya. Kita juga siapkan call center 021-171 yang beroperasi selama 24 jam untuk menampung keluhan, usulan, sanggahan dari masyarakat.”
Usulan dan sanggahan tersebut, kata Gus Ipul, akan ditindaklanjuti oleh Kemensos bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui groundcheck dan pemeriksaan ke Pemerintah Daerah serta kementerian lain untuk memperoleh data yang lebih akurat.
Gus Ipul mengatakan langkah tersebut adalah bagian dari transformasi data bersumber dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 di mana seluruh kementerian dan lembaga tidak lagi bekerja menggunakan data terpisah, melainkan terpusat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data itu dikelola oleh BPS bersama kementerian lain untuk pemutakhiran data. Kementerian Sosial bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dikarenakan sifat data dinamis dan terus berubah setiap hari, di mana perlu terus dilakukan pembaruan data.
“Hasil dari pembaruan data ini diberikan kepada BPS untuk diproses dan digunakan untuk mengukur penerima manfaat atau peserta BPJS Kesehatan,” ujar Gus Ipul.
“Pemerintah daerah bersama kami (Kemensos) mengecek melalui DTSEN khususnya untuk Desil 1-5 untuk diajukan dan ditetapkan sebagai penerima manfaat setiap bulannya dimana setelah itu diteruskan ke BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Gus Ipul mengatakan bantuan PBI tidak akan dihapus. Pembaruan data dalam rangka menuju bansos tepat sasaran akibat munculnya dugaan dan anggapan bahwa sebagian dari penerima manfaat di dalam data itu sudah tergolong mampu sehingga Kementerian Sosial memberikan kesempatan dan mengalihkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
54 juta masyarakat belum dapat bantuan
Di awal tahun 2026, Gus Ipul membeberkan, ada sekitar 54 juta masyarakat Indonesia belum mendapatkan bantuan karena datanya belum tersinkronisasi atau exclusion error.
“Sementara ada 15 juta masyarakat yang tergolong mampu tapi masih mendapatkan bantuan karena data mereka masih belum update atau disebut inclusion error,” katanya lagi.
Dengan teknologi dan metode terbaru, data terus dimutakhirkan bersama dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lain. Kemensos berupaya terus melakukan validasi dan verifikasi data secara terus-menerus dan berkelanjutan untuk meningkatkan akurasi data agar masyarakat yang belum mendapat bantuan bisa segera masuk ke dalam data penerima bantuan. (SG-1)