SokoBerita

Mengapa 17+8 Tuntutan Rakyat Viral? Ini Sosok yang Jadi Inisiator, dan Poin-Poin Pentingnya

Ketahui isi "17+8 Tuntutan Rakyat" yang viral di media sosial. Artikel ini mengupas tuntas tuntutan, inisiator, serta poin-poin yang diminta dari pemerintah.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
02 September 2025
<p>Ilustrasi menyuarakan aspirasi lewat media sosial: Viral 17+8 Tuntutan Rakyat di tengah demonstrasi saat ini, ini poin-poin pentingnya. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi menyuarakan aspirasi lewat media sosial: Viral 17+8 Tuntutan Rakyat di tengah demonstrasi saat ini, ini poin-poin pentingnya. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Tuntutan yang dikenal dengan '17+8' mendadak viral di dunia maya, usai sejumlah seniman, influencer, dan figur publik secara serentak membagikannya di media sosial.

Unggahan yang bertajuk '17+8 Tuntutan Rakyat' ini sontak menjadi sorotan, karena berisi respons terhadap berbagai situasi yang terjadi di Indonesia belakangan ini.

Melalui unggahan serentak pada Senin (1/9), para selebritis dan kreator konten, seperti komedian Soleh Solihun, aktor Lukman Sardi, grup band Efek Rumah Kaca, dan kreator konten Andovi da Lopez menyebarkan tuntutan ini ke khalayak luas.

Dalam keterangan yang disertakan, tuntutan ini disebut sebagai rangkuman dari tuntutan yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir, yang berfokus pada tiga poin utama, transparansi, reformasi, dan empati.

Siapa Inisiator '17+8 Tuntutan Rakyat yang Viral di Medsos?

Berdasarkan unggahan tersebut, '17+8 Tuntutan Rakyat' bukanlah inisiatif dari satu individu atau kelompok tertentu, melainkan hasil rangkuman dari berbagai desakan yang sudah lebih dahulu beredar.

Aksi merangkum tuntutan ini dilakukan oleh sejumlah pihak menunjukkan adanya inisiatif kolektif dari masyarakat sipil.

Nama-nama yang terlibat dalam upaya ini antara lain, para influencer, seperti Salsa Erwina, Jerome Polin, dan Cheryl Marella, yang mengumpulkan tuntutan dari warganet.

Selain itu, tuntutan ini juga menggabungkan desakan dari 211 organisasi masyarakat sipil, yang dihimpun oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Tuntutan ini juga mencakup poin-poin dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Indonesia (UI), dan Center for Environmental Law & Climate Justice UI.

Tuntutan dari aksi massa buruh pada 28 Agustus, serta 12 Tuntutan Rakyat Menuju Reformasi Transparansi & Keadilan, dari Reformasi Indonesia di Change.org juga ikut dimasukkan.

Rangkuman 17+8 Tuntutan Rakyat

Tuntutan 17+8 dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan batas waktu penyelesaiannya: 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi dalam satu minggu (batas akhir 5 September 2025) dan 8 tuntutan jangka panjang dalam satu tahun (batas akhir 31 Agustus 2026).

Baca Juga:

Berikut adalah ringkasan dari tuntutan-tuntutan tersebut:

1. Tuntutan dalam 1 Minggu (17 Poin)

Tuntutan ini secara spesifik ditujukan kepada berbagai institusi negara:

Presiden: Bertugas menarik TNI dari pengamanan sipil dan membentuk Tim Investigasi Independen untuk kasus kekerasan aparat.

DPR: Diminta untuk membekukan kenaikan gaji dan fasilitas, serta memublikasikan anggaran secara transparan.

Ketua Umum Partai Politik: Didesak untuk memecat kader bermasalah dan mengumumkan komitmen berpihak pada rakyat.

Polri: Didesak untuk membebaskan demonstran yang ditahan dan menghentikan kekerasan, serta memproses hukum anggota yang melanggar.

TNI: Diminta kembali ke barak, tidak mengambil alih fungsi Polri, dan berkomitmen untuk tidak terlibat dalam urusan sipil.

Kementerian Ekonomi: Bertanggung jawab memastikan upah layak, mencegah PHK massal, dan berdialog dengan serikat buruh.

2. Tuntutan dalam 1 Tahun (8 Poin)

Tuntutan jangka panjang ini berfokus pada reformasi struktural:

Reformasi Besar-besaran: Membersihkan dan mereformasi DPR, termasuk audit anggota dan penghapusan perlakuan istimewa.

Perbaikan Partai Politik: Memperkuat pengawasan eksekutif dengan transparansi laporan keuangan dan fungsi oposisi.

Keadilan Pajak dan Korupsi: Menyusun reformasi perpajakan yang lebih adil dan mengesahkan UU Perampasan Aset Koruptor.

Institusi Penegak Hukum: Mereformasi Polri agar lebih profesional dan humanis, serta memastikan TNI kembali ke barak.

Penguatan Lembaga Independen: Memperkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lainnya.

Evaluasi Kebijakan Ekonomi: Meninjau ulang kebijakan penting seperti UU Cipta Kerja dan tata kelola Danantara.(*)