SOKOGURU, JAKARTA- Selama lima tahun berjuang karena mengalami diskriminasi, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal merasa lega dan bahagia setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Raut lega dan haru terpancar dari wajah kedua guru tersebut. Bagi keduanya, keputusan tersebut bukan sekadar pemulihan nama baik, tetapi juga penegasan bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya menemukan keadilan.
Usai menerima surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2024. Keduanya menyampaikan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah.
Baca juga: Hak Rehabilitasi Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara
“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujar Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, mengaku perjalanan yang ia dan rekannya tempuh untuk mencari keadilan bukanlah hal mudah. Ia menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan yang sangat melelahkan.
“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujar Rasnal.
Baca juga: Naikkan Gaji Guru, Presiden Prabowo Menitikkan Air Mata Belum Bisa Penuhi Harapan Guru
Rasnal juga mengungkapkan rasa syukur yang mendalam usai bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dan menerima keputusan rehabilitasi. Ia menyebut langkah tersebut sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baiknya serta menjadi bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo terhadap keadilan bagi para guru.
“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ucapnya penuh syukur.
“Saya bersyukur kepada Allah Swt. dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik,” lanjut Rasnal.
Baca juga: Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Kertanegara, Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan
Rasnal pun menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi pada para pendidik di Tanah Air.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.
Berawal dari bantu guru honorer
Kasus Abdul Muis dan Rasnal berawal dari niat mereka ingin membantu guru-guru honorer yang berhenti mengajar karena tidak kunjung mendapatkan gaji.
Saat itu Rasnal mulai menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara pada 5 Januari 2018 dan Abdul Muis sebagai bendahara Komite Sekolah.
Rasnal yang meraih gelar master pendidikan itu bersama empat wakil kepala sekolah menemui ketua Komite Sekolah.
Akhirnya diadakanlah rapat bersama orang tua siswa untuk mencari jalan keluar. Singkat cerita, para orang tua setuju memberikan semacam iuran Rp20.000 setiap bulan untuk menambah insentif guru honorer.
Kebijakan itu langsung berdampak. Sekolah kembali hidup. Guru honorer aktif kembali mengajar, dan tidak ada lagi kelas kosong karena tidak ada guru mengajar.
Program patungan itu berjalan lancar selama tiga tahun, dari 2018 hingga 2020. Tidak ada keluhan, tak ada masalah. Namun ketenangan itu berubah ketika salah satu LSM di Luwu Utara menelepon Rasnal dan meminta izin memeriksa dana Komite Sekolah.
Abdul Muis yang menjadi berndahara pun menerima perwakilan LSM itu bersama sekretaris Komite Sekolah. Namun, ketika perwakilan tersebut diminta menunjukkan surat tugas resmi, ia tidak bisa, Abdul Muis pun menolak memberikan data keuangan.
“Karena tidak diberi data, mungkin dia tersinggung. Lalu melapor ke polisi,” kata Rasnal kala itu.
Dari situlah awal persoalan muncul. Keduanya berurusan dengan hukum, mulai diperiksa polisi hingga ke pengadilan. Rasnal mengaku bebas pada 29 Agustus 2024.
Namun setelah beberapa bulan bebas Gubernur Sulawesi Selatan kala itu
mengeluarkan SK pemberhentian tidak hormat bagi Rasnal dan Abdul Muis.
Keduanya resmi dipecat sebagai ASN. Namun perjuangan belum selesai. PGRI Luwu Utara mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto dengan alasan kemanusiaan. Hingga pada akhirnya, Rasnal dan Abdul Muis menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. (SG-1/arsip pemberitaan kasus Rasnal dan Abdul Muis)