Soko Lokal

PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Cair Juli 2025, KPM Wajib Siap-siap Terima Tambahan Bansos Rp400 Ribu

Bansos PKH dan BPNT tahap 2 akan segera cair via Kantor Pos mulai Juli 2025. Simak jadwal, syarat pencairan, dan info tambahan bansos Rp400 ribu di sini.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
02 Juli 2025
<p>Bantuan sosial PKH BPNT tahap 2 dan penebalan Rp400 ribu cair Juli 2025. KPM wajib bawa undangan, KTP, dan KK. Simak jadwal dan ketentuannya.</p>

Bantuan sosial PKH BPNT tahap 2 dan penebalan Rp400 ribu cair Juli 2025. KPM wajib bawa undangan, KTP, dan KK. Simak jadwal dan ketentuannya.

SOKOGURU - Kabar baik datang bagi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan tahap 2 akan segera dicairkan melalui Kantor Pos dalam waktu dekat. 

Informasi jadwal pencairan mulai tersebar di sejumlah daerah. Bagaimana prosedurnya? Siapa saja yang berhak? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT guna meringankan beban ekonomi masyarakat. 

Penyaluran tahap kedua ini dilakukan melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia. 

Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama mereka yang terdampak situasi ekonomi nasional.

Sebelum mencairkan dana bantuan, para KPM akan menerima surat undangan resmi dari Kantor Pos. 

Undangan ini berisi jadwal serta lokasi pencairan. KPM wajib membawa surat undangan tersebut saat hendak mencairkan dana bantuan yang telah dijadwalkan.

Selain surat undangan, KPM juga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pencairan. 

Ketiga dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk mencairkan dana bantuan sosial tahap 2.

Jika KPM tidak membawa surat undangan, KTP, atau KK, maka dana bansos tidak akan bisa dicairkan. 

Petugas tidak dapat menyalurkan bantuan kepada penerima tanpa kelengkapan dokumen yang diminta.

Ketentuan lainnya, KPM wajib hadir secara langsung saat mengambil bantuan. 

Pengambilan dana bantuan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Hal ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Namun ada pengecualian untuk KPM yang mengalami kondisi tertentu seperti sakit, lanjut usia (lansia), atau penyandang disabilitas berat. 

Dalam kasus seperti ini, pengambilan dana bisa diwakilkan dengan surat kuasa sesuai ketentuan.

Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga akan menyalurkan penebalan bansos sebesar Rp400 ribu. 

Dana tambahan ini akan diberikan secara bersamaan dengan pencairan tahap 2 melalui Kantor Pos.

KPM perlu memerhatikan jadwal yang sudah ditentukan agar proses pencairan berjalan lancar. 

Jika datang di luar jadwal yang ditentukan, maka pencairan kemungkinan tidak bisa dilakukan saat itu juga.

"Alhamdulillah, jadwal penyaluran bansos PKH BPNT tahap 2 hingga penebalan bansos sudah keluar," ujar sumber di lapangan. 

Salah satu wilayah yang sudah menerima jadwal adalah Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pencairan bantuan sosial di Kecamatan Dolo akan dimulai pada Kamis, 3 Juli 2025. 

Waktu pencairan dimulai pukul 08.30 hingga pukul 16.00 waktu setempat, bertempat di lokasi yang sudah ditentukan dalam undangan.

Bagi KPM yang belum menerima undangan pencairan, tidak perlu khawatir. 

Proses distribusi bantuan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pihak Kantor Pos. KPM diminta untuk bersabar dan menunggu pemberitahuan resmi.

Program bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2 serta tambahan Rp400 ribu akan cair mulai Juli 2025 melalui Kantor Pos. 

Pastikan KPM membawa surat undangan, KTP, dan KK serta datang sesuai jadwal. 

Sudah siap menerima bansos? Jangan lupa cek informasi resmi dari Kantor Pos terdekat! (*)