SOKOGURU, JAKARTA – Kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memutuskan tidak lagi menangkap artis pengguna narkoba menuai kritik dari DPR RI.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai pendekatan tersebut harus dijalankan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan kesan ketimpangan hukum di mata publik.
“Kita mendukung pendekatan yang memanusiakan korban penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui rehabilitasi,’ jelas Abdullah.
Baca juga: Terbongkar! Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas via CCTV WiFi, DPR: Ini Sudah Darurat!
“Namun, negara harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi bahwa selebritas mendapatkan perlakuan istimewa dibanding masyarakat biasa,” tegas Abdullah dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Anggota Komisi III DPR, Abdullah.(Dok.DPR RI)
DPR Pertanyakan Keputusan BNN Soal Kesetaraan Hukum
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa penangkapan artis justru bisa menjadi kampanye gratis narkoba, mengingat figur publik cenderung mendapat sorotan luas.
BNN pun memilih fokus pada rehabilitasi bagi artis yang terbukti menggunakan narkoba.
Namun, Abdullah mempertanyakan kesetaraan pendekatan tersebut terhadap masyarakat biasa.
Baca juga: Polda Banten Tawarkan Solusi Unik Cegah Narkoba: Buka Lapangan Kerja untuk Pengangguran!
“Kalau artis tidak ditangkap demi menghindari glorifikasi narkoba, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tertangkap di pinggir jalan dan langsung diproses pidana?” tanya Abdullah.
“Apakah mereka juga berhak atas perlindungan dan rehabilitasi yang sama?” ucap Abdullah.
Pentingnya Keadilan Prosedural dalam Penegakan Hukum Narkotika
Politisi dari Dapil Jawa Tengah VI itu menegaskan pentingnya keadilan prosedural dalam penegakan hukum narkotika.
Ia menekankan bahwa pendekatan rehabilitasi tidak boleh hanya untuk kalangan selebritas.
Baca juga: Viral Video Pesta Narkoba di Lapas Tanjung Raja, DPR Desak Reformasi Total Lapas
“Jangan sampai muncul standar ganda. Rehabilitasi harus berlaku adil bagi semua, tanpa pandang status sosial,” tambahnya.
Selain itu, Abdullah juga menyoroti bahwa penanganan narkoba tak bisa berhenti di level pengguna, apalagi hanya fokus pada figur publik.
Ia menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap jaringan pemasok dan bandar narkoba.
“Harus ada roadmap jelas untuk memutus rantai suplai narkoba, dari hulu ke hilir. Itu butuh koordinasi lintas lembaga, mulai dari BNN, Polri, Bea Cukai, hingga TNI,” ujarnya.
DPR, kata Abdullah, akan terus mengawal isu pemberantasan narkotika, termasuk lewat pembahasan dan evaluasi revisi Undang-Undang Narkotika yang saat ini sedang bergulir.
“Jangan sampai kebijakan yang baik justru jadi bumerang karena pelaksanaannya tidak adil atau hanya menguntungkan kelompok tertentu,” pungkasnya. (*)