Soko Lokal

Daftar Lengkap Kriteria Penerima PIP dari Kemendikdasmen: Cek Apakah Anak Anda Termasuk!

Simak 8 kriteria penerima PIP (Program Indonesia Pintar) sesuai kebijakan Kemendikdasmen terbaru. Cek apakah anak Anda memenuhi syarat bantuan pendidikan ini!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
21 Juni 2025
<p>UMKM punya peran penting bantu siswa dari keluarga tidak mampu. Dukung UMKM sambil pahami kriteria penerima PIP sesuai aturan Kemendikdasmen.</p>

UMKM punya peran penting bantu siswa dari keluarga tidak mampu. Dukung UMKM sambil pahami kriteria penerima PIP sesuai aturan Kemendikdasmen.

SOKOGURU - Siapa saja yang berhak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)? Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merumuskan sejumlah kriteria penerima PIP dalam regulasi resmi. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran bagi siswa yang membutuhkan.

Program Indonesia Pintar merupakan inisiatif pemerintah pusat dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Tujuan utama program ini adalah untuk mencegah anak putus sekolah serta menjamin pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Regulasi Resmi Penerima PIP

Ketentuan mengenai penerima bantuan PIP diatur secara rinci oleh Kemendikdasmen melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 14 Tahun 2022. 

Regulasi ini menjadi acuan dalam penyaluran bantuan agar sesuai sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program lainnya.

Siswa Menjadi Sasaran Utama

Menurut kebijakan tersebut, pihak yang berhak menerima bantuan adalah para siswa, baik dari jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK. 

Namun demikian, tidak seluruh peserta didik otomatis mendapatkan bantuan, karena terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kriteria pertama adalah siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Kepemilikan kartu ini menunjukkan bahwa siswa tersebut terdaftar sebagai penerima program bantuan pendidikan nasional.

Yatim, Piatu, atau Yatim Piatu

Siswa yang tidak memiliki salah satu atau kedua orang tua juga termasuk ke dalam kelompok penerima PIP. 

Kondisi kehilangan orang tua membuat siswa berada dalam kerentanan ekonomi yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Terancam Putus Sekolah

Salah satu prioritas bantuan ini diberikan kepada siswa yang berisiko tinggi untuk putus sekolah. 

Faktor ekonomi menjadi penyebab utama, dan PIP diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi angka anak tidak melanjutkan pendidikan.

Korban Bencana dan Konflik Sosial

Siswa yang terdampak bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau letusan gunung berapi, juga masuk dalam kriteria penerima. 

Selain itu, siswa yang tinggal di wilayah konflik atau menjadi korban musibah sosial juga menjadi perhatian dalam kebijakan PIP.

Siswa dengan Disabilitas

Kemendikdasmen juga memberikan perhatian kepada siswa penyandang disabilitas. 

Mereka termasuk dalam penerima bantuan karena memerlukan dukungan khusus untuk menjalani pendidikan secara inklusif.

Anak dari Narapidana

Anak yang orang tuanya sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan termasuk dalam kelompok penerima. 

Keadaan ini dianggap menurunkan stabilitas ekonomi dan sosial keluarga sehingga layak mendapat bantuan.

Berasal dari Keluarga Miskin

Salah satu syarat yang paling umum adalah siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu. 

Dengan bantuan PIP, diharapkan biaya pendidikan tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk terus belajar.

Pentingnya Pengecekan dan Validasi Data

Masyarakat yang merasa anaknya memenuhi kriteria di atas disarankan untuk memeriksa status penerima PIP melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat. 

Validasi data penting dilakukan agar bantuan diberikan secara tepat dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Jika anak Anda termasuk dalam kriteria di atas, segera cek ke sekolah apakah sudah terdaftar sebagai penerima PIP. 

Program ini hadir untuk menjamin akses pendidikan bagi semua kalangan. (*)