Soko Lokal

Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Segera Tiba, Orang Tua Harus Waspada!

Dukung kemajuan UMKM dengan info penting seputar aktivasi rekening PIP 2025. Jangan lewatkan bantuan pendidikan untuk anak pelaku UMKM sekarang juga!!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
08 Mei 2025
<p>Pemerintah menetapkan batas akhir aktivasi rekening PIP 2025 hingga 31 Mei. Cek SK nominasi dan segera aktifkan rekening agar tidak kehilangan bantuan pendidikan.</p>

Pemerintah menetapkan batas akhir aktivasi rekening PIP 2025 hingga 31 Mei. Cek SK nominasi dan segera aktifkan rekening agar tidak kehilangan bantuan pendidikan.

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 mulai disalurkan pemerintah sejak tanggal 10 April lalu. 

Penerima yang termasuk dalam daftar SK nominasi diminta segera mencairkan dana bantuan di bank yang ditunjuk.

PIP merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa kurang mampu. 

Program ini disalurkan melalui rekening yang harus diaktifkan terlebih dahulu oleh orang tua siswa. 

Maka dari itu, penting untuk mengetahui batas waktu aktivasi agar dana bantuan tidak hangus.

Aktivasi Rekening Jadi Syarat Penting Penerimaan Dana

Orang tua siswa yang anaknya tercantum dalam SK nominasi PIP diminta segera melakukan pencairan di bank setelah menerima informasi penyaluran. 

Aktivasi rekening menjadi tahapan awal sebelum dana bisa ditarik.

Bagi penerima yang belum memiliki rekening aktif, pemerintah mengimbau untuk segera datang ke bank dan membuka rekening PIP. 

Proses ini penting agar dana PIP tahun 2025 dapat disalurkan tepat waktu dan sesuai prosedur.

Pemerintah juga telah menetapkan batas akhir aktivasi rekening PIP 2025. 

Hal ini menjadi penanda penting bagi wali murid agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan bagi anak-anak mereka.

SK Nominasi Jadi Acuan Aktivasi dan Pencairan Dana

Menurut informasi dari akun resmi Instagram @sobatpip, surat keputusan nominasi (SK) menjadi acuan utama bagi orang tua dalam mengurus aktivasi dan pencairan dana PIP.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan, “Bagi yang namanya tercantum dalam SK yang terlampir dapat segera melakukan aktivasi rekening PIP bagi yang belum paling lambat pada 31 Mei 2025.”

Pentingnya Mengecek Aplikasi SIPINTAR Setelah Aktivasi

Setelah proses aktivasi selesai, orang tua disarankan untuk rutin memantau perkembangan dana PIP melalui aplikasi SIPINTAR milik Kemendisdasmen. 

Aplikasi ini menyajikan informasi terbaru terkait pencairan dana, status rekening, dan termin penyaluran.

Monitoring dana secara digital memungkinkan penerima mengetahui apakah ada kendala teknis atau keterlambatan pencairan yang perlu segera ditindaklanjuti. 

Ini penting agar manfaat program bisa dirasakan tanpa hambatan.

Rekening Tidak Diaktifkan Akan Dibatalkan Otomatis

Pemerintah memberi peringatan tegas bahwa jika hingga batas akhir, yaitu 31 Mei 2025, rekening belum juga diaktifkan, maka secara otomatis SK nominasi akan dibatalkan. 

Hal ini berarti siswa yang bersangkutan tidak bisa lagi menerima dana PIP tahun berjalan.

Dampak Keterlambatan Bisa Pengaruhi Termin Berikutnya

Keterlambatan dalam proses aktivasi tidak hanya berdampak pada hilangnya hak pencairan dana saat ini, tetapi juga bisa memengaruhi distribusi dana PIP pada termin berikutnya. 

Maka dari itu, peran aktif orang tua dalam menyikapi informasi sangat diperlukan.

Manfaatkan Waktu Tersisa untuk Aktivasi Rekening Sekarang

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan waktu yang masih tersedia sebelum batas akhir agar segera mengurus aktivasi rekening. 

“Gunakan waktu yang tersedia untuk segera melakukan aktivasi akan dapat menikmati dana PIP tahun 2025,” ujar sumber dalam informasi resmi tersebut.

Jangan Lewatkan Batas Waktu Aktivasi PIP 2025

Dengan adanya batas waktu hingga 31 Mei 2025, para orang tua harus proaktif memastikan rekening anak mereka aktif. 

Aktivasi rekening PIP bukan hanya formalitas, tetapi kunci utama untuk menerima bantuan pendidikan secara lancar.

Sudahkah Anda mengecek status SK nominasi anak Anda dan mengaktifkan rekening PIP-nya? 

Jangan sampai terlambat dan kehilangan hak atas bantuan pendidikan yang sangat dibutuhkan. (*)