Soko Berita

TERKINI! BSU Tahap 2 Sudah Cair? Buruan Cek Rekening Sekarang, Rp600 Ribu Menanti!

Cek rekening Anda sekarang! BSU tahap 2 senilai Rp600 ribu akan segera cair. Ini jadwal resmi dan syarat lengkap dari Kemnaker. Jangan sampai terlewat!

By Cikal Sundana  | Penulis 2  | Sokoguru.Id
02 Juli 2025
<p>BSU 2025 tahap 2 segera cair! Cek sekarang apakah Anda termasuk penerima bantuan Rp600 ribu dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Simak jadwal dan syaratnya di sini.</p>

BSU 2025 tahap 2 segera cair! Cek sekarang apakah Anda termasuk penerima bantuan Rp600 ribu dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Simak jadwal dan syaratnya di sini.

SOKOGURU - Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaer), masih melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dalam dua gelombang. 

Setiap orang yang berhak akan memperoleh total dana tunai senilai Rp600 Ribu, yang merupakan gabungan dari Rp300 ribu tiap bulan selama dua bulan, dan akan diserahkan sekaligus.

Penyaluran BSU tahap 1 telah dimulai sejak juni 2025. Selanjutnya, Kemnaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan pengesahan terhadap informasi para calon penerima pada tahap kedua.

1. Proses Penyaluran BSU 2025 Tahap 2

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengonfirmasi bahwa penyaluran BSU 2025 tahap 2 masih dalam tahap persiapan. 

Kemnaker telah menerima data sekitar 4,5 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan dan sedang melakukan verifikasi serta validasi untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

2. Jadwal Penyaluran BSU Tahap 2 2025

Menurut informasi dari akun X resmi dari Kemnaker (@kemnakerRI), proses pencairan BSU tahap 2 akan berlangsung setelah tahap 1 sepenuhnya selesai. 

Mengingat penyaluran BSU tahap 1 yang sebesar Rp600 ribu ini berlangsung secara bertahap dari juni hingga juli 2025, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu informasi resmi terkait pencairan tahap 2.

3. Kriteria Penerima BSU 2025 Tahap 2

Calon penerima BSU 2025 tahap 2 harus memenhi kriteria berikut:

1.Belum menerima BSU tahapan Pertama.

2.Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP yang sah.

3.Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 khususnya dalam kategori Pekerja yang Menerima Upah.

4.Memiliki gaji atau upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.

5.Prioritas diberikan kepada pekerja/bruh yang tidak menerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kelarga Harapan (PKH) ata Kartu Sembako ( BPNT).

6.Bukan merupakkan pegawai negeri atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). (*)