Soko Berita

Cara Daftar PIP 2025: Ketahui Syarat dan Cek Status Penerimanya!

Cari tahu cara daftar, cek, dan besaran dana PIP Kemendikbud 2024! Panduan lengkap bantuan pendidikan untuk siswa kurang mampu agar tidak putus sekolah.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
02 Juli 2025
<p>Ilustrasi siswa penerima PIP. Berikut ini cara daftar PIP, lengkap dengan syarat hingga proses pemadanan data dan cek status penerimanya. (Foto: Puslapdik Kemendikbud).</p>

Ilustrasi siswa penerima PIP. Berikut ini cara daftar PIP, lengkap dengan syarat hingga proses pemadanan data dan cek status penerimanya. (Foto: Puslapdik Kemendikbud).

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah guna memastikan anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu tetap dapat terus sekolah.

Bansos PIP ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang langsung disalurkan melalui rekening tabungan siswa atau Simpanan Pelajar (SimPel).

Adapun penerima PIP adalah siswa dari jenjang SD, hingga SMA/SMK, termasuk siswa madrasah dan peserta program kesetaraan, seperti Paket A, B, dan C.

Dana bantuan PIP diharapkan dapat menopang kebutuhan pendidikan, seperti biaya sekolah, pembelian buku, seragam, dan lain sebagainya.

Lantas, siapa yang berhak menerima PIP?

Penyaluran dana PIP diprioritaskan bagi siswa yang memenuhi kriteria tertentu. Mereka yang berasal dari keluarga miskin/rentan atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau sekarang ini menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Syarat Penerima PIP

Dana PIP sendiri tidak diberikan kepada semua siswa di Indonesia. Menurut situs resmi Kemendikdasmen, hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu berhak menerima bantuan ini, di antaranya;

1. Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Peserta Didik yang terdampak bencana alam.

- Peserta Didik yang putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

- Peserta Didik yang memiliki kelainan fisik, korban musibah, orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga:

Bagi Anda atau pelajar yang merasa memenuhi kriteria di atas, penting untuk mengetahui cara mengecek status kepesertaan PIP.

Proses Pendaftaran PIP

Pendaftaran PIP Kemendikdasmen umumnya dilakukan melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Peserta didik yang hendak mendaftar disarankan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun, bagi siswa yang tidak memiliki KIP terdapat sejumlah langkah yang perlu diikuti agar bisa menjadi bagian dari penerima PIP.

- Jika tidak memiliki KIP, calon peserta harus memiliki KKS, dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.

- Apabila tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, desa/kelurahan.

- Selanjutnya, ajukan KKS miliki orangtua siswa untuk proses verifikasi data.

Proses Pemadanan Data Penerima PIP

Seluruh data siswa di Data Pokok Pendidik (Dapodik) akan dipadankan dengan data anak-anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTSEN sebagai penerima bantuan sosial.

Hasil pemadanan itu akan divalidasi kembali berdasarkan kelengkapan data, kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kelogisan keseluruhan data, dan status rekening SimPel.

Adapun untuk mengecek status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Status Penerima PIP Lewat HP

Masyarakat atau pelajar kini dapat dengan mudah melakukan pengecekan status penerima PIP secara online, bahkan cukup gunakan perangkat yang terhubung dengan internet, misalnya ponsel.

Seperti dilansir dari laman PIP Kemendikdasmen, berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima PIP atau bukan;

1. Buka laman PIP Kemendikdasmen atau SIPINTAR Enterprise di HP

2. Gulir ke bawah dan cari bagian "Cari Penerima PIP".

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

4. Ketik hasil perhitungan pada kolom sebagai kode keamanan.

5. Klik "Cari Penerima PIP".

6. Nama siswa akan muncul jika terdaftar sebagai penerima PIP. (*)