Soko Lokal

Panduan Lengkap Pencairan PIP Tahap 2: Syarat, Jadwal, dan Solusi Masalah

Tidak semua siswa bisa mencairkan PIP tahap 2 2025. Cek kriteria penerima, alasan pencairan gagal & cara mengatasi agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
18 Agustus 2025
<p>Dana PIP tahap 2 sudah cair mulai Mei–September 2025! Cek syarat penerima & solusi jika dana belum masuk, jangan sampai bantuan pendidikan hangus!</p>

Dana PIP tahap 2 sudah cair mulai Mei–September 2025! Cek syarat penerima & solusi jika dana belum masuk, jangan sampai bantuan pendidikan hangus!

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 kembali disalurkan mulai Mei hingga September 2025.

Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa, namun tidak semua penerima bisa langsung mencairkan dana.

Ada beberapa kriteria penerima serta penyebab mengapa dana PIP tidak masuk ke rekening.

Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program pemerintah yang memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

PIP tahap 2 tahun 2025 kembali digulirkan demi memperluas akses pendidikan yang lebih merata.

Terdapat tiga kriteria siswa yang berhak menerima bantuan PIP pada tahap ini. Pertama, siswa yang masuk melalui usulan Dinas Pendidikan.

Kedua, siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan. Ketiga, siswa yang masuk ke dalam hasil aktivasi SK Nominasi.

Penyaluran dana PIP tahap 2 berlangsung mulai bulan Mei hingga September 2025.

Selama periode ini, siswa yang terdaftar diharapkan segera melakukan pengecekan status penerimaan melalui sekolah masing-masing. Hal ini penting agar bantuan dapat segera dicairkan tanpa hambatan.

Namun, tidak semua siswa bisa langsung mendapatkan dana bantuan. Ada beberapa penyebab yang membuat pencairan PIP tertunda bahkan tidak bisa dilakukan.

Pertama, siswa bukan penerima PIP. Kondisi ini bisa terjadi jika nama siswa tidak tercantum dalam daftar penerima yang sudah diverifikasi.

Untuk itu, siswa dan orang tua perlu memastikan ke sekolah apakah mereka memang tercatat sebagai penerima PIP.

Kedua, perbedaan rekening. Jika rekening siswa berbeda atau sudah tidak aktif, maka pencairan dana akan terhambat.

Pastikan rekening penerima masih sama seperti sebelumnya dan tetap aktif digunakan.

Ketiga, uang sudah ditarik sebelumnya. Dalam beberapa kasus, dana PIP telah dicairkan tetapi siswa belum menyadarinya.

Solusinya adalah dengan memeriksa buku tabungan atau riwayat transaksi rekening.

Keempat, siswa masih masuk dalam SK Nominasi PIP. Jika masih berada dalam tahap nominasi, pencairan baru dapat dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP.

Kelima, dana dikembalikan ke kas negara. Hal ini terjadi apabila penerima PIP dari tahun sebelumnya tidak melakukan aktivasi rekening. Akibatnya, dana yang belum dicairkan akan otomatis kembali ke kas negara.

Program PIP memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Dana bantuan ini biasanya digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya.

Ketika dana tidak cair karena kendala teknis atau administrasi, hal ini tentu berdampak pada proses belajar siswa.

Oleh karena itu, orang tua dan pihak sekolah perlu aktif memantau agar dana bantuan bisa diterima tepat waktu.

PIP tahap 2 tahun 2025 membawa harapan besar bagi siswa di seluruh Indonesia.

Dengan memahami kriteria penerima, penyebab keterlambatan, serta solusi yang ada, siswa dan orang tua bisa lebih siap mengatasi kendala pencairan.

Apakah Anda atau anak Anda sudah memeriksa status penerimaan PIP di sekolah? Segera cek agar dana bantuan pendidikan ini tidak hangus dan bisa dimanfaatkan secara maksimal. (*)