SOKOGURU - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) rupanya tidak hanya didapatkan oleh siswa di sekolah umum di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sekarang ini, siswa yang berada di satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) turut mendapatkan dana bantuan PIP Madrasah.
PIP Madrasah 2025 diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, sebagai upaya pemerintah untuk menunjang pendidikan.
Sehingga, tidak terjadi peningkatan jumlah anak putus sekolah dasar atau wajib pendidikan 12 tahun tetap berjalan dengan bantuan pendidikan ini.
Baca Juga:
Selain itu, adanya dana bantuan PIP Madrasah diharapkan menjadi langkah perubahan untuk memutus rantai kemiskinan, dan menciptakan generasi unggul.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7235 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025.
Dana PIP Madrasah disalurkan sebanyak satu kali dalam setahun kepada siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) dengan kriteria sebagai berikut;
1. Peserta didik (MI, MTs, dan MA) penerima PIP tahun 2024.
2. Peserta didik (MI, MTs, dan MA) yang berasal dari keluarga penerima bansos tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau Data P3KE Kemenko PMK.
Baca Juga:
3. Peserta didik (MI, MTs dan MA) dari keluarga miskin/rentan miskin, yang diusulkan madrasah melalui persetujuan Kantor Kemenag kabupaten/kota, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut;
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dan/atau anak yang tinggal di panti asuhan/sosial.
- Peserta didik yang berasal dari daerah terdampak bencana alam.
- Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Peserta didik yang orangtua/wali murid berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Peserta didik putus sekolah yang ingin kembali sekolah.
4. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin diusulkan pemangku kepentingan yang bersumber dari EMIS.
Untuk tahun 2025 ini, anggaran PIP Madrasah yang disediakan pemerintah melalui Kemenag mencapai Rp1,758 triliun untuk disalurkan kepada 2,2 juta siswa.
Nominal PIP Madrasah 2025
1. Siswa MA mendapat Rp1,8 juta per semester
2. Siswa MTs mendapat Rp750 ribu per semester; dan
3. Siswa MI mendapat Rp450 ribu per semester.
Dana PIP Madrasah ini berupa uang tunai yang akan disalurkan melalui tabungan rekening milik siswa. Sehingga bisa langsung dicairkan di bank penyalur untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Cara Cek Penerima PIP Madrasah
- Akses laman pipmadrasah.kemenag.go.id.
- Isikan NISN milik siswa.
- Masukkan nama siswa dan lokasi madrasah.
- Cari informasi pada laman status penerima dana PIP Madrasah. (*)