Soko Berita

Ingin Dapat Bansos Resmi? Begini Cara Daftar DTKS agar Terdata Pemerintah!

Agar bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah, Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Simak cara daftar dan syaratnya!

By Reihan Adilfhi Tafta Aunillah  | Sokoguru.Id
12 Mei 2025
<p>Ilustrasi penerima bansos. Cara mendaftar di DTKS untuk bansos agar terdata oleh pemerintah. Foto: kemensos.go.id </p>

Ilustrasi penerima bansos. Cara mendaftar di DTKS untuk bansos agar terdata oleh pemerintah. Foto: kemensos.go.id 

SOKOGURU - DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah basis data penerima bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Hanya warga yang terdaftar di DTKS yang berhak menerima bantuan resmi dari pemerintah.

Untuk mendaftar ke DTKS, langkah pertama adalah melapor ke RT/RW dan membawa KTP serta KK. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke kelurahan atau desa.

Petugas desa akan mencatat data Anda dan meneruskannya ke Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota. Proses ini bisa dilakukan secara gratis.

Pendaftaran DTKS tidak bisa dilakukan secara mandiri online. Namun, Anda bisa mengecek status Anda secara daring di situs resmi.

Cara Mendaftar Di DTKS

Buka situs KLIK DI SINI lalu masukkan data seperti nama, NIK, dan wilayah domisili. Situs ini resmi milik Kementerian Sosial RI.

Jika nama Anda belum terdaftar, Anda bisa meminta usulan ke perangkat desa atau kelurahan. Usulan akan diverifikasi oleh pihak terkait.

Verifikasi biasanya mencakup kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Proses ini penting agar bansos tepat sasaran.

Jika lolos verifikasi, nama Anda akan masuk ke dalam DTKS nasional. Selanjutnya, Anda bisa dicek sebagai calon penerima bansos seperti PKH atau BPNT.

Data Selalu Diperbarui

Pemerintah memperbarui data DTKS secara berkala, biasanya setiap tiga bulan. Oleh karena itu, pastikan Anda ikut saat pembaruan data dilakukan di desa.

Tidak semua pendaftar akan otomatis lolos DTKS. Hanya warga yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria kemiskinan tertentu yang akan masuk.

Kriteria tersebut meliputi penghasilan rendah, tidak memiliki aset berlebih, dan kondisi keluarga yang rentan. Data ini diperoleh dari survei petugas sosial.

Jika data Anda berubah, misalnya pindah domisili atau pekerjaan, segera laporkan ke kelurahan. Ini penting agar data DTKS tetap akurat.

Selain itu, Anda juga bisa memantau status bansos melalui aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos. Aplikasi ini juga menyediakan fitur usul dan sanggah.

Fitur usul bisa digunakan untuk mendaftarkan keluarga yang belum terdata, sementara sanggah bisa digunakan untuk melaporkan penerima bansos tidak layak. Semua proses tetap diawasi pemerintah.

Dengan masuk DTKS, Anda berkesempatan mendapat bansos resmi yang aman dan transparan. Pastikan data Anda lengkap dan valid agar mudah diverifikasi. (*)

Sumber: kemensos.go.id