SOKOGURU - Kementerian Sosial semakin memperketat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan mengimplementasikan sistem desil 1–4 sebagai indikator utama kelayakan.
Penerima bansos akan diseleksi ketat berdasarkan desil kesejahteraan, di mana hanya masyarakat miskin ekstrem yang masuk kategori desil 1–4 yang berhak menerima bantuan.
Sebaliknya, kelompok desil 5–10 atau masyarakat menengah ke atas diproyeksikan tidak lagi mendapatkan bansos.
Validasi data dilakukan melalui uji petik lapangan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTS) guna memastikan ketepatan sasaran.
Menteri Sosial Saifulah Yusuf mengungkapkan rencana penerapan aturan baru melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang membatasi masa penerimaan bansos maksimal lima tahun.
“Nanti saya bikin juga Permensos maksimal 5 tahun untuk menerima bantuan,” ujar Mensos saat kunjungan di Kota Serang, Banten. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi lansia dan kelompok rentan tertentu seperti dikutip dari Channel Youtube @bansosterbaru2025.
Data Kementerian Sosial mencatat, masih ada penduduk dari desil 5–10 yang tercatat sebagai penerima bansos, padahal idealnya hanya desil 1–4 yang berhak menerima.
BACA JUGA: Cara Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025: Mudah, Cepat, Tanpa Antre!
“Desil satu sampai empat itu dianggap miskin ekstrem, sedangkan desil lima sampai sepuluh itu sudah cenderung mampu atau stabil,” kata Mensos.
Ketentuan ini menjadi dasar evaluasi penerima bansos yang akan terus disaring.
Penelusuran data menunjukkan, sebanyak 4.386 warga di desil 10 menerima bantuan sembako, dan 197.517 orang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sembako secara bersamaan.
Ironisnya, sebagian besar dari mereka masih berada dalam usia produktif 15–50 tahun, yang seharusnya mampu mandiri secara ekonomi.
Menteri Sosial juga mengungkap bahwa sebanyak 45.355 orang telah menerima bantuan PKH lebih dari satu dekade, bahkan 13.000 orang di antaranya telah mendapat bantuan sejak 2013.
Dengan adanya Permensos baru, para penerima ini akan dievaluasi dan diarahkan ke program lain.
Evaluasi tersebut akan dikawal dengan uji petik lapangan (DTS) untuk validasi data secara langsung.
“Kalau toh nanti masih ada desil (tinggi) akan kita cross check setelah ground checking,” tegas Mensos.
BACA JUGA: Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2025: Solusi Pembiayaan UMKM dengan Syarat Mudah
Proses verifikasi akan melibatkan pemerintah daerah untuk melakukan validasi langsung ke rumah penerima manfaat, memastikan keakuratan dan relevansi data penerima bansos.
Dalam praktiknya, uji petik akan mencakup kunjungan ke rumah-rumah penerima untuk mengecek kelayakan, termasuk melihat kondisi fisik tempat tinggal.
Jika rumah penerima dianggap sudah layak atau mewah, maka bisa menjadi alasan tidak lagi berhak menerima bansos.
Proses ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan tidak diberikan kepada pihak yang sudah tergolong mampu.
Sementara itu, bantuan PKH dan BPNT masih terus dicairkan secara bertahap hingga Maret 2025.
Di berbagai wilayah, penerima melaporkan saldo masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), termasuk saldo Rp600.000 dan Rp975.000 untuk bantuan PKH serta Rp750.000 untuk bantuan balita.
Namun, pencairan ini masih dalam alokasi tahap 1 untuk Januari–Maret.
Selain PKH, bantuan BPNT susulan juga mulai dicairkan. Hal ini dilaporkan oleh sejumlah warga di beberapa daerah yang menerima saldo masuk dari bank Himbara.
Pencairan ini menjadi bukti bahwa pemerintah masih melakukan distribusi bansos, namun sambil terus memvalidasi data melalui sistem.
BACA TERPOPULER: Penukaran Uang Baru Lebaran 2025: UMKM Bisa Manfaatkan Tren Ini!
Penyaluran bantuan mengandalkan dua jalur, yakni pengajuan mandiri lewat aplikasi cek bansos atau pendamping sosial, serta validasi sistem yang secara otomatis memverifikasi kelayakan penerima berdasarkan data.
Sistem ini memastikan bahwa hanya warga yang memenuhi syarat yang mendapatkan bantuan.
Dengan terus dilakukannya pembaruan data DTS dan ground checking, Kementerian Sosial berharap bantuan yang disalurkan benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan.
BACA JUGA: Transformasi Digital: Kunci UMKM Indonesia Bertahan dan Berkembang di 2025
Penerapan sistem desil dan batas maksimal penerimaan bansos menjadi langkah untuk membangun kesejahteraan secara berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bansos namun belum terdata, bisa melakukan pengajuan mandiri dan mengikuti proses validasi.
“Yang penting kalian merasa punya syarat untuk dapat bantuan, maka ada kemungkinan kalian bisa menerima,” ujar pengelola informasi bansos dalam video @bansosterbaru2025 di YouTube. (*)