Pajak

Komisi X DPR Terima Keluhan Tingginya Pajak Hiburan Malam di Sulsel

Komisi X DPR menerima keluhan dan masukan, khususnya dari para pelaku industri hiburan dan pariwisata, yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sulsel.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
11 Mei 2024
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi.  (Ist/DPR)

TIM Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Dalam kunjungan, Komisi X DPR menerima keluhan dan masukan, khususnya dari para pelaku industri hiburan dan pariwisata, yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sulsel.

 

Kenaikan Pajak Hiburan Naik Hingga 75%

 

Aspirasi dari PHRI tersebut terkait kenaikan pajak hiburan dan pariwisata yang sangat tinggi, yakni sebesar 75%.

 

Baca juga: Pajak Reklame Dinaikkan, Pemkot Surabaya Berharap Tak Beratkan Para Pengusaha

 

"Dalam Reses kali ini ke Provinsi Sulawesi Selatan, sejatinya kami terima banyak aspirasi, masukan dan keluhan dari berbagai stakeholder terkait,"  jelas Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, baru-baru ini,

 

"Namun khusus untuk industri pariwisata dan hiburan kami terima keluhan senada dengan pelaku industri hiburan di daerah lainnya," ujar Purnamasidi sebagaimana dilansir situs DPR RI, Kamis (9/5).

 

Kenaikan pajak hiburan dan pariwisata ini sebagai dampak dari telah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

 

Baca juga: Kini, Bank Mandiri Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib di Sulsel

 

UU tersebut lalu diturunkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan pula oleh DPRD Kota Makassar.

 

Sebagai informasi dalam pasal 58 ayat 1, tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) ditetapkan maksimal 10%.

 

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75%.

 

Oleh karena itu, PHRI Sulsel yang diwakili oleh ketua, Anggiat Sinaga menolak kenaikan pajak hiburan malam di Makassar yang naik 75%. 

 

Baca juga: Kadin: Kenaikan Tax Ratio 2025 Harus Diikuti dengan Ekstensifikasi Pajak

 

Pasalnya, ia menilai regulasi tersebut tidak manusiawi dan akan berdampak pada jumlah kunjungan hiburan malam yang pasti akan menurun drastis. 


Bahkan, tambahnya, kenaikan ini bisa menyebabkan matinya industri hiburan malam. Hingga akhirnya akan meningkatkan angka pengangguran. 

 

Baca juga: Kemenparekraf Dukung Usulan Pengurangan Pajak 10% dari PPh untuk Sektor Pariwisata

 

Menanggapi hal tersebut, Nur Purnamasidi berjanji saat masa sidang dibuka pada pekan mendatang akan menyampaikan dan mendiskusikannya kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif (Kemenparekraf) sebagai mitra kerja Komisi X DPR RI. (SG-2)