Humaniora

Pajak Reklame Dinaikkan, Pemkot Surabaya Berharap Tak Beratkan Para Pengusaha

Namun yang terpenting, Wali Kota Eri meminta agar kenaikan pajak reklame tidak memberatkan para pengusaha sehingga tetap bisa dijalankan. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
14 Maret 2024
Papan iklan yang terpasang di sekitar Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemkot Surabaya berencana menaikkan pajak reklame. (Ist/Pemkot Surabaya)

BERDASARKAN audit dan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pajak reklame dinaikkan.

 

Merespons hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa kenaikan pajak reklame tidak akan memberatkan para pengusaha. 

 

Kebijakan pajak reklame ini sudah diatur sebelumnya yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

 

Baca juga: Reformasi Pajak Harus Berdampak Positif untuk Visi Indonesia Emas 2045

 

Kenaikan pajak reklame mulai per tanggal 1 Januari 2024, nilainya naik sebesar 25%.

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa berdasarkan temuan dari BPK, reklame di jalan-jalan protokol dan jalan biasa, harus berbeda besaran pajaknya. 

 

Bahkan besaran pajak reklame itu harus berbeda secara signifikan.

 

"Saya sampaikan kepada teman-teman (pemkot), meskipun Perda itu sudah naik, maka ajaklah bicara semuanya (para pengusaha). Nanti ada perhitungan bersama, apa yang harus dilakukan," kata Wali Kota Eri Cahyadi, sebagaimana dikutip situs Pemkot Surabaya, Rabu (13/3).

 

Baca juga: Kemenparekraf Dukung Usulan Pengurangan Pajak 10% dari PPh untuk Sektor Pariwisata

 

Menurut Eri, banyak hal yang menjadi pertimbangan-pertimbangan BPK terhadap kenaikan pajak reklame. 

 

Ajak Duduk Bersama Para Pengusaha

 

Oleh karena itu, Wali Kota Surabaya meminta jajarannya untuk duduk bersama dengan para pengusaha mencari solusi terkait kenaikan pajak reklame.

 

"Karena kita ini pergerakan ekonominya tidak ditentukan oleh pemerintah kota sendiri, tapi bagaimana dengan pengusaha-pengusahanya, dengan investasi-investasinya, maka ajak bicara mereka (para pengusaha)," jelas Eri.

 

Namun yang terpenting, Wali Kota Eri meminta agar kenaikan pajak reklame tidak memberatkan para pengusaha sehingga tetap bisa dijalankan. 

 

Sebab, tentu tidak mungkin pajak reklame itu tidak dinaikkan karena sudah menjadi arahan dari BPK.

 

"Makanya ayo diselesaikan sehingga semuanya bisa menerima. Jadi bukan karena alasan pemerintah dan DPRD Surabaya menaikkan, bukan. Tapi memang harus naik karena ada catatan-catatan yang harus kita jalankan bersama," tutur Eri.

 

Baca juga: Pelaku Industri Hiburan Tetap Minta Pemerintah Pusat Beri Keringanan Tarif Pajak

 

Oleh sebabnya, Wali Kota Eri kembali meminta jajarannya untuk mengajak diskusi para pengusaha reklame tersebut. Ini diharapkan agar ada kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan ke dalam Perwali. 

 

"Jadi ajak ngobrol sama teman-teman (pengusaha), nanti kesepakatan apa kita tuangkan dalam Perwali," tuturnya. 

 

Sementara saat ditanya terkait adanya protes dari organisasi pengusaha soal kenaikan komponen dalam pajak reklame, Wali Kota Eri menegaskan supaya itu juga bisa didiskusikan bersama. Pasalnya, kenaikan pajak reklame ini sudah berdasarkan arahan BPK.

 

"Setelah kita meminta audit BPK terhadap reklame, maka ada muncul item-item (komponen) yang tidak dihitung. Maka item ini kita diskusikan agar kita bisa mempertanggungjawabkan bersama," terangnya.

 

Eri juga menambahkan bahwa pihaknya tentu tidak ingin ekonomi Surabaya berhenti bergerak. Namun, bagaimana ekonomi ini tetap bergerak tanpa menyalahi aturan yang berlaku.

 

Baca juga: Dukung Pariwisata di Daerah, Pemerintah Tetapkan Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan

 

"Karena saya tidak ingin ekonomi berhenti, tapi saja juga tidak ingin menyalahi aturan. Jadi silahkan kita diskusi sampai bertemu (solusi), minta arahan BPK, minta arahan JPN (Jaksa Pengacara Negara)," papar Eri. (SG-2)