Ekonomi

Kadin: Kenaikan Tax Ratio 2025 Harus Diikuti dengan Ekstensifikasi Pajak

Jika ada kenaikan tax ratio sebaiknya beban pajak harus dikenakan pada wajib pajak baru untuk menciptakan keadilan pada sistem pajak di Indonesia.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
26 April 2024
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita. (Ist)

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai rencana pemerintah menaikkan rasio perpajakan (tax ratio) dari sekitar 10% menjadi 11,2%-12% pada 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha dan perekonomian.

 

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita meminta pemerintah untuk terus memperluas basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2025. 

 

Hal ini dikatakan Suryadi di sela-sela acara Halal Bihalal Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (24/4).

 

Baca juga: Kadin Indonesia dan Portugal Lakukan MoU Perkuat Kerja Sama

 

Suryadi mengatakan, selama ini wajib pajak eksisting telah menanggung beban pajak yang cukup berat. 

 

Sehingga, menurut Suryadi, jika ada kenaikan tax ratio sebaiknya beban pajak harus dikenakan pada wajib pajak baru untuk menciptakan keadilan pada sistem pajak di Indonesia.


“Kalau mau kenaikan tax ratio 2 poin persen, sebaiknya cari ekstensifikasi yang masih bisa digarap. Diperluas basis pajaknya,” ujar Suryadi sebagaimana dilansir situs Kadin, Kamis (25/4).

 

Baca juga: Pajak Reklame Dinaikkan, Pemkot Surabaya Berharap Tak Beratkan Para Pengusaha

 

Untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, dia berharap dengan bergantinya pemerintahan pada Oktober 2024 tidak akan terlalu mengubah kebijakan yang sudah berjalan, termasuk di bidang perpajakan yang sejak beberapa tahun terakhir mengalami reformasi perpajakan.

 

Baca juga: Agak Alami Tekanan, Penerimaan Pajak Hingga Pertengahan Maret Capai Rp342,88 Triliun

 

Sebelumnya diketahui dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kera Pemerintah (RKP) 2025, tertulis target tax ratio sebesar 11,2%-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025. 

 

Angka ini lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,2%. (SG-2)