SOKOGURU - Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian tunjangan khusus sebesar Rp2 juta bagi guru non ASN yang bertugas di wilayah-wilayah tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 dan berlaku hanya untuk guru yang bekerja di daerah-daerah dengan kondisi khusus seperti terpencil, perbatasan, hingga wilayah terdampak bencana.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada guru non ASN yang tetap menjalankan tugasnya di daerah dengan tantangan geografis dan sosial yang berat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menjaga semangat dan kualitas pendidikan di wilayah-wilayah yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Sasaran utama pemberian tunjangan adalah guru non ASN, yaitu tenaga pendidik yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara namun mengabdi penuh di lingkungan pendidikan daerah.
Berdasarkan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025, terdapat enam kategori wilayah yang menjadi prioritas penerima tunjangan khusus bagi guru non ASN.
Pertama, “Guru non ASN yang bekerja di daerah terpencil atau terbelakang, mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp2 juta.”
Kedua, “Guru non ASN yang bekerja di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp2 juta.”
Ketiga, “Guru non ASN yang bekerja di daerah perbatasan dengan negara lain, mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp2 juta.”
Keempat, “Guru non ASN yang bekerja di daerah yang mengalami bencana alam, mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp2 juta.”
Kelima, “Guru non ASN yang bekerja di daerah yang mengalami bencana sosial, mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp2 juta.”
Keenam, “Guru non ASN yang bekerja di daerah yang berada dalam keadaan darurat lain atau pulau-pulau kecil terluar, mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp2 juta.”
Pemberian insentif ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para guru non ASN di daerah khusus, sekaligus mendukung pemerataan pendidikan nasional yang berkualitas hingga ke wilayah terluar.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung perjuangan guru non ASN yang bertugas di wilayah dengan tantangan besar.
Apakah kebijakan ini sudah cukup adil bagi semua guru non ASN? Bagaimana dengan mekanisme pencairan dan pengawasannya? Mari kita kawal bersama demi pendidikan yang lebih merata. (*)