SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuannya untuk tahap II pada Juni 2025. Pencairan ini mencakup berbagai kategori dalam satu keluarga penerima.
Satu keluarga bisa menerima hingga Rp3 juta tergantung jumlah anggota dan kategorinya. Bantuan ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Perbedaan Tiap Kategori
Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima Rp750.000 per tahap. Lansia dan penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000.
Anak sekolah juga mendapat bantuan: SD Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA Rp500.000. Jika dalam satu keluarga terdapat beberapa kategori, semua jumlah akan dijumlahkan.
Contohnya, keluarga dengan balita, anak SD, dan lansia bisa menerima total Rp1.575.000 dalam satu tahap. Ini belum termasuk jika ada anggota lain dalam kategori PKH.
Dana PKH disalurkan lewat bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, atau BTN. Penerima bisa menarik dana melalui ATM atau agen resmi.
Untuk mengetahui pencairan sudah masuk, masyarakat bisa cek lewat aplikasi Cek Bansos. Aplikasi resmi ini bisa diunduh gratis di Google Play Store.
Bisa di Cek Melalui Situs Resmi
Pengecekan juga dapat dilakukan lewat situs KLIK DI SINI. Tinggal masukkan nama dan wilayah sesuai KTP.
Data penerima PKH harus terdaftar dalam DTKS Kemensos dan divalidasi oleh dinas sosial. Validasi ini penting agar bantuan tepat sasaran.
PKH hanya diberikan kepada keluarga yang masuk kategori miskin atau sangat miskin. Bantuan juga bersifat bertahap dalam setahun.
Jumlah dana yang diterima bisa berubah jika status keluarga berubah. Misalnya, anak masuk sekolah atau anggota keluarga menjadi lansia.
Kemensos mengingatkan bahwa bantuan PKH tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika ada pemotongan, segera laporkan ke pendamping atau lewat aplikasi resmi.
Jadwal pencairan tahap II berlangsung sepanjang Mei hingga akhir Juni 2025. Wilayah dan kesiapan bank penyalur menentukan waktu pencairan individu.
Kemensos juga menyediakan kanal resmi untuk informasi resmi. Hindari mempercayai info dari media sosial yang tidak resmi.
Gunakan dana PKH sesuai kebutuhan penting seperti pendidikan, gizi, dan kesehatan. Perencanaan yang baik bisa membuat bantuan lebih bermanfaat. (*)