Soko Berita

Apakah Bantuan PKH Tahap II Lebih Besar di Tahun 2025? Ini Perbedaan Pencairannya!

Apa beda bantuan PKH tahap I dan tahap II tahun 2025? Simak perbandingan lengkap jumlah bantuan, kategori penerima, dan jadwal pencairannya dari Kemensos.

By Reihan Adilfhi Tafta Aunillah  | Sokoguru.Id
06 Juni 2025
<p>Ilustrasi penerima bansos. Perbedaan terbaru bantuan PKH tahap I dan tahap II pada tahun 2025. Foto: kemensos.go.id</p>

Ilustrasi penerima bansos. Perbedaan terbaru bantuan PKH tahap I dan tahap II pada tahun 2025. Foto: kemensos.go.id

SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang dicairkan dalam empat tahap per tahun. Setiap tahap memiliki jadwal dan nominal yang berbeda.

Tahap I biasanya dicairkan pada Januari–Maret, sedangkan tahap II dilakukan pada Mei–Juni. Perbedaan ini penting diketahui penerima bantuan.

Bantuan PKH tahap I 2025 menjadi pencairan awal dalam tahun anggaran. Banyak penerima menggunakannya untuk kebutuhan awal tahun, termasuk sekolah anak.

Bantuan PKH tahap II 2025 menyasar kebutuhan menjelang pertengahan tahun. Dana ini membantu keluarga menghadapi kenaikan harga bahan pokok jelang semester baru.

Jumlah bantuan yang diterima tetap sama per kategori di kedua tahap. Misalnya, ibu hamil mendapat Rp750.000 per tahap, balita Rp750.000, dan lansia Rp600.000.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama terletak pada waktu pencairan, bukan nilai bantuan. Jadwal resmi setiap tahap diumumkan oleh Kemensos melalui situs KLIK DI SINI.

Cek status pencairan dan nama penerima bisa dilakukan lewat situs Kemensos atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Setiap tahap mengacu pada data penerima yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pastikan data sudah diperbarui di dinas sosial setempat.

Kategori penerima PKH tetap sama di tahap I dan II. Mereka mencakup ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Jika kamu menerima bantuan di tahap I, belum tentu otomatis dapat di tahap II. Validasi rutin oleh Kemensos dapat memengaruhi status penerima.

Pencairan Bisa Melalui Rekening

Pencairan dilakukan lewat rekening Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Jika terdapat kendala dalam pencairan, segera laporkan ke pendamping PKH atau Dinsos setempat. Gunakan juga fitur aduan di aplikasi Cek Bansos.

Banyak penerima menganggap tahap II lebih bermanfaat karena berdekatan dengan tahun ajaran baru. Dana bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak.

Kemensos menekankan bahwa seluruh bantuan diberikan tanpa potongan. Jika ada pungutan, masyarakat diminta segera melapor.

Perbandingan antara tahap I dan II penting untuk diketahui agar masyarakat bisa merencanakan pengeluaran lebih baik. Gunakan bantuan sesuai kebutuhan pokok. (*)