SOKOGURU, JAKARTA – Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro dan kecil! Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Melalui kerja sama ini, para advokat akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Penandatanganan MoU Antara Kementerian UKM dan KAI
Langkah konkret ini diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025, antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis.
Baca juga: UMKM Toko Mama Khas Banjar Kena Sanksi! DPR: Pemerintah Harusnya Bina, Bukan Hukum
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.
“UMKM seringkali terjerat persoalan hukum karena minimnya pemahaman. Lewat kerja sama ini, kami hadir memberikan solusi nyata,” tegas Menteri Maman dalam sambutannya.
Pelaku UMKM Rentan Kena Jeratan Hukum
Ia menambahkan bahwa para pelaku UMKM selama ini rentan terhadap jeratan hukum, baik pidana maupun perdata, karena belum memahami aspek legal usaha, perizinan, hingga perlindungan konsumen.
Salah satu kasus yang sempat menghebohkan publik adalah kasus UMKM Toko Mama Khas Banjar di Banjabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dijerat hukum karena menjual produk tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
“Inilah yang ingin kami hindari dengan edukasi dan pendampingan hukum,” jelas Menteri UMKM Maman.
Baca juga: Kasus Toko Mama Bikin Heboh! DPR: UMKM Bisa Mati Kalau Hukum Diterapkan Saklek!
Tak hanya kasus pidana, UMKM juga sering tersandung perkara perdata seperti sengketa dengan mitra bisnis, karyawan, hingga urusan kredit usaha.
Pelindungan hukum kini menjadi bagian dari amanat UU Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Baca juga: Menteri UMKM Bela Terdakwa di Sidang: Ini Bukan Kriminal, Ini Nasib 56 Juta UMKM!
Menteri Maman menegaskan, pemerintah wajib hadir memberi akses hukum yang adil dan mudah bagi pengusaha mikro dan kecil.
Para Advokat Siap Bantu Pelaku UMKM
Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan bahwa ratusan advokat dari DPC KAI yang tersebar di seluruh Indonesia siap turun tangan.
“Kami siap mendampingi UMKM kapan pun dibutuhkan,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman pelaku UMKM dalam berusaha, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor mikro dan kecil di Indonesia. (*)