Soko Bisnis

Kementerian UMKM Gandeng Advokat! UMKM Kini Dapat Pendampingan Hukum Gratis

Kementerian UMKM menggandeng KAI untuk memberi pendampingan hukum untuk UMKM. Menteri Maman: UMKM rentan tersandung hukum, kini ada perlindungan nyata!

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
06 Juni 2025
<p>Acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang berlangsung di Jakarta, Kamis 5 Juni 202. (Dok.Kementerian UMKM)</p>

Acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang berlangsung di Jakarta, Kamis 5 Juni 202. (Dok.Kementerian UMKM)

SOKOGURU, JAKARTA – Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro dan kecil! Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Melalui kerja sama ini, para advokat akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Penandatanganan MoU Antara Kementerian UKM dan KAI 

Langkah konkret ini diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025, antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis. 

Baca juga: UMKM Toko Mama Khas Banjar Kena Sanksi! DPR: Pemerintah Harusnya Bina, Bukan Hukum

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.

“UMKM seringkali terjerat persoalan hukum karena minimnya pemahaman. Lewat kerja sama ini, kami hadir memberikan solusi nyata,” tegas Menteri Maman dalam sambutannya.

Pelaku UMKM Rentan Kena Jeratan Hukum

Ia menambahkan bahwa para pelaku UMKM selama ini rentan terhadap jeratan hukum, baik pidana maupun perdata, karena belum memahami aspek legal usaha, perizinan, hingga perlindungan konsumen.

Salah satu kasus yang sempat menghebohkan publik adalah kasus UMKM Toko Mama Khas Banjar di Banjabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dijerat hukum karena menjual produk tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa. 

“Inilah yang ingin kami hindari dengan edukasi dan pendampingan hukum,” jelas Menteri UMKM Maman.

Baca juga: Kasus Toko Mama Bikin Heboh! DPR: UMKM Bisa Mati Kalau Hukum Diterapkan Saklek!

Tak hanya kasus pidana, UMKM juga sering tersandung perkara perdata seperti sengketa dengan mitra bisnis, karyawan, hingga urusan kredit usaha.

Pelindungan hukum kini menjadi bagian dari amanat UU Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. 

Baca juga: Menteri UMKM Bela Terdakwa di Sidang: Ini Bukan Kriminal, Ini Nasib 56 Juta UMKM!

Menteri Maman menegaskan, pemerintah wajib hadir memberi akses hukum yang adil dan mudah bagi pengusaha mikro dan kecil.

Para Advokat Siap Bantu Pelaku UMKM

Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan bahwa ratusan advokat dari DPC KAI yang tersebar di seluruh Indonesia siap turun tangan. 

“Kami siap mendampingi UMKM kapan pun dibutuhkan,” ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman pelaku UMKM dalam berusaha, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor mikro dan kecil di Indonesia. (*)