SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dicairkan melalui dua bank penyalur utama, yakni Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dana bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa-siswi tingkat SMA dan SMK dengan nominal mencapai Rp1,8 juta.
Penyaluran Dana PIP untuk Siswa SMA dan SMK
Penyaluran PIP ditujukan bagi pelajar SMA dan SMK di berbagai wilayah Indonesia.
Khusus untuk siswa yang berdomisili di Provinsi Aceh, dana PIP disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, pelajar di luar Aceh bisa mencairkan bantuan melalui BNI.
Besaran Bantuan PIP yang Diterima Siswa
Jumlah bantuan yang diberikan melalui program ini bervariasi, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta per siswa.
Dana tersebut diharapkan dapat meringankan beban pendidikan siswa dari keluarga yang kurang mampu.
Baca Juga:
Aturan Kemendikdasmen tentang Kriteria Penerima
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar siswa SMA maupun SMK dapat menjadi penerima manfaat PIP.
Syarat Pertama: Pemegang KIP
Aturan dari Kemendikdasmen menjelaskan bahwa siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah syarat pertama yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima bantuan PIP.
Syarat Kedua: Siswa Yatim dan Piatu
Aturan dari Kemendikdasmen menjelaskan bahwa siswa yatim dan atau piatu adalah syarat kedua yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima bantuan PIP.
Syarat Ketiga: Siswa Berpotensi Putus Sekolah
Aturan dari Kemendikdasmen menjelaskan bahwa siswa berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah adalah syarat ketiga yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima bantuan PIP.
Syarat Keempat: Siswa Korban Bencana Alam
Aturan dari Kemendikdasmen menjelaskan bahwa siswa terkena dampak bencana alam adalah syarat keempat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima bantuan PIP.
Syarat Kelima: Siswa dari Daerah Konflik
Aturan dari Kemendikdasmen menjelaskan bahwa siswa korban musibah di daerah konflik adalah syarat kelima yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima bantuan PIP.
Syarat Keenam: Siswa Penyandang Disabilitas
Aturan dari Kemendikdasmen menjelaskan bahwa siswa disabilitas adalah syarat keenam yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima bantuan PIP.
Syarat Ketujuh: Anak dengan Orang Tua Narapidana
Aturan dari Kemendikdasmen menjelaskan bahwa siswa yang orang tuanya berstatus narapidana adalah syarat ketujuh yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima bantuan PIP.
Syarat Kedelapan: Siswa dari Keluarga Miskin
Aturan dari Kemendikdasmen menjelaskan bahwa siswa dari keluarga miskin adalah syarat kedelapan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima bantuan PIP.
Baca Juga:
Dampak dan Harapan dari Program PIP
Dengan adanya bantuan pendidikan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi angka putus sekolah serta memberikan kesempatan belajar yang lebih merata bagi seluruh anak bangsa.
Program ini juga menjadi bentuk komitmen negara dalam memastikan hak pendidikan bagi generasi muda Indonesia tetap terjamin. (*)