SOKOGURU - Jumat ini membawa kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pasalnya, sebagian penerima sudah melaporkan bahwa saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka terisi untuk pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 periode Juli–September 2025.
Sebelumnya, bantuan pangan non tunai atau BPNT tahap 3 lebih dulu cair secara bertahap melalui empat bank penyalur.
Setelah menunggu beberapa waktu, kini giliran dana PKH tahap 3 masuk ke rekening penerima manfaat.
Yang menarik, penyaluran PKH kali ini tetap dilakukan meskipun bertepatan dengan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hal ini menunjukkan bahwa pencairan bansos tidak terhambat oleh hari libur, melainkan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi bank pertama yang menyalurkan dana PKH tahap 3.
Sejumlah KPM di berbagai wilayah, termasuk Aceh, melaporkan saldo bantuan sudah masuk ke rekening sejak pagi.
Dana PKH yang diterima bervariasi sesuai kategori penerima. Ada bantuan untuk anak sekolah, balita, lansia, hingga ibu hamil.
Perbedaan nominal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok penerima manfaat.
Untuk KKS yang diterbitkan bank penyalur lain seperti BNI, Mandiri, dan BRI, pencairan diperkirakan segera menyusul dalam beberapa tahap.
Penerima yang belum mendapat pencairan diimbau untuk bersabar karena sistem penyaluran dilakukan bertahap, bukan serentak di semua wilayah.
Belakangan muncul isu baru terkait keterangan “exclude” pada status penerima bansos.
Istilah ini berarti penerimaan bantuan dihentikan karena penerima sudah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, ada enam penyebab KPM terkena status exclude, antara lain data ganda, peningkatan ekonomi, hingga keterlibatan dalam judi online.
Kini muncul penyebab tambahan, yakni kepemilikan tabungan lebih dari Rp5 juta.
Jika saldo tabungan penerima melebihi batas tersebut, bantuan bisa dihentikan karena dianggap tidak lagi layak.
Meski begitu, aturan resmi mengenai batas nominal tabungan ini masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
Baca Juga:
Artinya, keputusan final terkait status exclude karena tabungan belum sepenuhnya diterapkan secara nasional.
Selain itu, PKH juga memiliki batas waktu maksimal penerimaan, yakni lima tahun.
KPM yang sudah menerima lebih dari lima tahun akan dievaluasi untuk masuk program graduasi agar bisa beralih ke skema pemberdayaan ekonomi.
Pemerintah mendorong agar penerima yang lulus dari PKH melanjutkan usahanya melalui program produktif seperti BPUM atau bantuan usaha lainnya.
Dengan cara ini, bansos tidak hanya bersifat konsumtif, melainkan juga mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan pentingnya validasi data kependudukan.
Verifikasi penerima bansos kini semakin ketat karena sudah terintegrasi dengan sistem Dukcapil dan perbankan.
Perubahan data pekerjaan, aset, hingga aktivitas keuangan otomatis terdeteksi.
KPM diminta tidak melakukan aktivitas yang bisa memicu status exclude, termasuk judi online atau penyalahgunaan rekening.
Hal ini penting agar penerima manfaat tetap bisa menerima haknya sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Pencairan PKH tahap 3 ini menjadi angin segar di tengah penantian panjang para KPM.
Dengan masuknya saldo di KKS BSI, diharapkan penyaluran melalui bank lainnya segera menyusul.
Semoga bantuan yang cair di Jumat penuh berkah ini benar-benar membawa manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)