SOKOGURU, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan ruang publik dalam menghadapi lonjakan kunjungan wisatawan pada pekan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Sejumlah langkah strategis disiapkan, mulai dari patroli tegas parkir liar, penegakan larangan petasan dan kembang api, pembukaan terbatas Alun-alun Bandung, hingga penutupan total Teras Cihampelas pada malam pergantian tahun.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam keterangan resmi Diskominfo Kota Bandung, Kamis, 25 Desember 2025.
Baca juga: Setelah Solo dan Semarang, Pemkot Bandung Tengah Perjuangkan Penerbangan Bandung-Yogyakarta
“Bandung ini menjadi salah satu kota tujuan utama wisata. Karena itu mari kita jaga bersama-sama sebagai tuan rumah yang baik, menerima wisatawan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia mengimbau para wisatawan turut menjaga kebersihan dan keindahan Kota Bandung agar dapat dinikmati bersama oleh warga dan pengunjung dari berbagai daerah.
Farhan menyampaikan, Alun-alun Kota Bandung telah kembali dibuka untuk masyarakat, meskipun operasionalnya belum sepenuhnya normal.
Baca juga: Nikmati Sensasi Skyward Project, Isi Liburan Seru Antimainstream di Kota Bandung
“Alun-alun sudah dibuka, tapi belum full. Kita buka secara bertahap sambil memastikan keamanannya,” jelasnya.
Pembukaan terbatas ini dilakukan untuk mengendalikan keramaian sekaligus menjaga fasilitas publik selama puncak arus wisata akhir tahun.
Salah satu fokus utama pengamanan Nataru adalah penertiban parkir liar, khususnya di kawasan wisata dan pusat keramaian. Pemkot Bandung akan menggelar patroli intensif selama satu pekan.
Baca juga: Stabilisasi Harga Pangan Prioritas Pemkot Bandung Jelang Nataru, Kenaikan Harga Cabai Jadi Perhatian
“Khusus seminggu ini, kita lakukan patroli parkir liar secara tegas,” kata Farhan.
Ia mencontohkan penindakan parkir liar di kawasan Braga yang telah dilakukan secara hukum oleh aparat kepolisian.
“Pelakunya langsung ditindak oleh Polsek setempat. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Wali Kota Bandung kembali menegaskan, larangan menyalakan petasan dan kembang api sudah lama berlaku dan akan diawasi secara ketat pada malam Tahun Baru.
“Peraturannya sudah jelas, petasan dan kembang api tidak boleh dinyalakan,” ujarnya.
Pengawasan akan difokuskan pada titik-titik dengan potensi keramaian tinggi seperti kawasan pusat perbelanjaan dan ruang publik.
“Saya akan memastikan, terutama di lokasi yang paling ramai seperti Sumarecon Mall Bandung, tidak ada kembang api maupun petasan,” katanya.
Kawasan Pasupati juga disebut sebagai titik rawan yang mendapat perhatian khusus dalam pengamanan malam pergantian tahun.
Demi keselamatan masyarakat, Teras Cihampelas dipastikan akan ditutup total pada malam Tahun Baru. Penutupan dilakukan karena masih adanya kekhawatiran terhadap kekuatan struktur bangunan.
“Teras Cihampelas kita tutup total, tidak boleh ada aktivitas di sana pada malam tahun baru,” imbuh Farhan.
Melalui berbagai langkah pengamanan tersebut, Farhan berharap seluruh rangkaian libur Natal dan Tahun Baru di Kota Bandung dapat berlangsung aman, tertib, dan menyenangkan.
“Kita ingin semua bisa merayakan liburan hingga tahun baru dengan aman, tentram, dan bahagia,” pungkasnya.
Tertibkan parkir liar
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga menertibkan praktik parkir liar di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar serta menindak pungutan liar yang meresahkan warga, terutama di kawasan wisata dan bersejarah.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar, tepatnya di depan Gedung Merdeka. Kondisi itu dinilai melanggar aturan lalu lintas sekaligus mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Selain itu, terdapat puluhan mobil terparkir liar di badan jalan di depan Kantor Pos Asia Afrika.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang turun langsung ke lokasi seusai mengunjungi perayaan Natal di gereja, mengungkapkan, parkir di atas trotoar tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Ia menyebut, juru parkir yang memfasilitasi parkir liar tersebut wajib bertanggung jawab dengan memindahkan seluruh kendaraan ke area parkir resmi.
“Kita menemukan satu spot di depan Gedung Merdeka. Ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Tentu saja ini melanggar peraturan,” ujar Farhan.
Sebagai solusi sementara, seluruh kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar diarahkan ke kantong parkir resmi yang telah disediakan, salah satunya di area milik Bank Mandiri di sekitar lokasi.
Farhan menyebut, pengelola parkir harus menjalin kerja sama agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
Selain pelanggaran lokasi parkir, Pemkot Bandung juga menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi.
Sejumlah warga mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan harus dibayar di muka.
“Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, 100 persen,” tegas Farhan.
Terhadap para juru parkir liar, Pemkot Bandung akan menerapkan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring). Selain kewajiban melapor, seluruh uang hasil pungutan liar akan disita karena dinilai sebagai pendapatan tidak sah.
“Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan. Itu bagian dari pungutan liar, dan sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” jelasnya.
Sejumlah kendaraan juga dikenai sanksi derek. Usai penertiban di kawasan Asia Afrika, Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa ke sejumlah ruas jalan lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga ke arah timur.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga citra kawasan bersejarah Bandung tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
Pemkot Bandung juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi dan tidak segan melaporkan praktik parkir liar yang disertai pungutan tidak wajar. (SG-1)