SOKOGURU, SUMEDANG - Kunjungan kerja Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX, Ujang Bey, S.IP., M.IP., pada Sabtu, 14 Juni 2025, menjadi momen membahagiakan bagi warga Sumedang.
Bertempat di Hotel Emaki, Jatinangor, Kecamatan Tanjung Sari, kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, pengurus masjid dan madrasah, hingga perwakilan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Dalam forum tersebut, Ujang Bey mengangkat isu penting yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, yaitu persoalan sertifikasi tanah.
Ia menjelaskan dengan detail tentang peraturan pertanahan serta prosedur untuk mendapatkan sertifikat tanah resmi.
Pengetahuan ini dinilai krusial agar masyarakat bisa menjaga hak atas tanah mereka dan terhindar dari konflik hukum yang kerap memicu keresahan.
Dengan bahasa yang menenangkan dan mudah dipahami, Ujang Bey membagikan informasi tentang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia menyebutkan, pemahaman mendalam tentang regulasi ini akan melindungi warga dari risiko kehilangan tanah akibat sengketa atau klaim sepihak.
Dialog terbuka pun digelar, memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyuarakan harapan dan kegelisahannya.
Salah satu aspirasi utama yang mencuat dalam diskusi adalah percepatan program PTSL di wilayah Sumedang.
Banyak warga mengungkapkan bahwa masih terdapat tanah-tanah milik pribadi yang belum bersertifikat, padahal hal tersebut sangat penting demi kepastian hukum dan rasa aman.
Situasi ini memperlihatkan bahwa kebutuhan akan sertifikasi tanah sudah menjadi bagian dari keseharian yang nyata dan mendesak.
Tak hanya tanah milik pribadi, suara kuat juga datang dari para pengelola masjid dan madrasah.
Mereka menaruh harapan agar sertifikasi tanah juga menyasar aset keagamaan yang selama ini rawan sengketa.
Sertifikat resmi akan memberikan perlindungan hukum terhadap masjid dan madrasah, serta menumbuhkan rasa tenang bagi para jamaah dan pengurus dalam menjalankan kegiatan ibadah maupun pendidikan.
Mendengar hal tersebut, Ujang Bey memberikan tanggapan yang menginspirasi.
Ia menyatakan keseriusannya dalam mendorong percepatan PTSL, serta mengusulkan agar sertifikasi tanah fasilitas keagamaan menjadi bagian dari prioritas kebijakan pemerintah.
Menurutnya, perlindungan aset keagamaan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari menjaga martabat dan keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat.
Kepastian hukum atas lahan, kata Ujang, sangat penting untuk menciptakan stabilitas dan meningkatkan kesejahteraan.
Ia percaya bahwa dengan tanah yang bersertifikat, masyarakat tidak hanya merasa aman, tetapi juga memiliki fondasi kuat untuk membangun kehidupan yang lebih baik—baik dari sisi ekonomi, spiritual, maupun pendidikan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang membangun kedekatan antara wakil rakyat dan konstituennya.
Melalui dialog yang penuh empati dan keterbukaan, masyarakat merasa lebih didengar.
Ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran seorang legislator yang hadir langsung dan menyentuh persoalan yang dihadapi warga sehari-hari.
Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi, diharapkan dorongan dari Ujang Bey ini bisa membawa angin segar bagi percepatan sertifikasi tanah di Sumedang, termasuk untuk fasilitas keagamaan yang menyatu dalam kehidupan warga.
Sebuah langkah nyata menuju masyarakat yang lebih tertib, tenteram, dan terlindungi secara hukum. (*)