SokoLokal

Kejari Bandung Beraksi Tersangkakan Wakil Walikota Bandung! PKB Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah pada Publik

Update Bandung. PKB Kota Bandung buka suara soal Erwin ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
11 Desember 2025
<p>Wakil Wali Kota Bandung Erwin resmi tersangka dugaan korupsi. PKB tegaskan hukum harus adil dan transparan, tanpa langsung menilai bersalah.</p>

Wakil Wali Kota Bandung Erwin resmi tersangka dugaan korupsi. PKB tegaskan hukum harus adil dan transparan, tanpa langsung menilai bersalah.

SOKOGURU, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin Jadi Tersangka, PKB Kota Bandung Tegaskan Praduga Tak Bersalah.

Dewan Pimpinan Cabang PKB Kota Bandung buka suara soal penetapan Erwin sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan. Sekretaris DPC PKB Kota Bandung, AA Abdul Rozak, menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang berlaku.

“PKB menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan memastikan mekanisme hukum dijalankan secara adil,” kata aktivis PMII.

Rozak menambahkan, setiap warga negara wajib patuh terhadap mekanisme hukum tanpa terkecuali. Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus diterapkan kepada siapa pun yang menjalani proses hukum.

“Setiap warga negara wajib patuh terhadap hukum, tapi asas praduga tak bersalah harus tetap diterapkan pada siapa pun,” tegas alumni UIN Bandung.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menetapkan Erwin sebagai tersangka setelah penyidikan panjang sepanjang tahun 2025. Kepala Kejari, Irfan Wibowo, menyebut keputusan ini diambil setelah bukti kuat dan pemeriksaan puluhan saksi terkumpul.

Sebanyak 75 saksi dari pejabat struktural, staf, dan pihak terkait kebijakan Pemkot Bandung telah diperiksa. Dokumen penting dan barang bukti lain juga diamankan untuk memperkuat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan, Rabu 10 Desember 2025. Hal ini menunjukkan kasus belum selesai dan bisa menyeret pihak lain terkait.

Kejaksaan memastikan seluruh perkembangan kasus dipantau ketat demi menjaga transparansi dan keadilan di pemerintahan daerah. Masyarakat kini menanti langkah lanjutan Kejari Bandung agar kasus penyalahgunaan kewenangan ditangani tuntas.

Dalam dua hari terakhir, Erwin tidak menghadiri agenda kedinasan Pemkot Bandung. Ketidakhadirannya menimbulkan tanda tanya, apalagi ia tercatat sebagai pejabat yang dipanggil Kejari untuk kasus dugaan jual beli jabatan.

Berdasarkan agenda resmi Diskominfo Bandung, Senin 8 Desember hingga Selasa 9 Desember 2025, hanya Wali Kota Muhammad Farhan yang tercantum mengikuti kegiatan. Publik kini menunggu perkembangan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. (*)