SOKOGURU - Kabar menggembirakan datang untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori tertentu.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial dengan total nilai hingga Rp1 juta, ditambah bantuan beras sebanyak 20 kilogram.
Siapa saja yang berhak dan bagaimana proses pencairannya? Simak ulasannya berikut ini.
Pemerintah terus memperkuat jaring pengaman sosial melalui berbagai program bantuan, salah satunya bansos untuk KPM.
Program ini menyasar mereka yang masuk kategori masyarakat prasejahtera agar bisa mencukupi kebutuhan dasar selama masa pemulihan ekonomi.
Karena jumlah bantuan yang disalurkan cukup besar, para KPM diimbau untuk mengelola dana tersebut dengan bijak.
Penting bagi penerima untuk tidak menggunakan dana untuk kebutuhan konsumtif atau kegiatan yang merugikan.
Baca Juga:
Masyarakat juga diminta untuk menghindari penggunaan dana bantuan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya.
Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan program dan mencegah penyalahgunaan yang dapat berdampak hukum.
Pertanyaannya sekarang: siapa saja yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan hingga Rp1 juta ini?
Informasi detail mengenai kategori penerima dan bentuk bantuan akan dijelaskan lebih lanjut dalam artikel ini.
Pemerintah akan meluncurkan program penyaluran bansos penebalan, yakni bantuan tambahan sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan.
Artinya, KPM akan menerima total bantuan tambahan senilai Rp400.000.
KPM penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) tetap memperoleh bantuan rutin sebesar Rp600.000.
Bila ditambahkan dengan bantuan penebalan, maka total dana yang diterima mencapai Rp1.000.000 per KPM.
Tak hanya uang tunai, KPM BPNT juga akan menerima bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan. Artinya, total bantuan pangan mencapai 20 kg beras per KPM.
Jika KPM BPNT juga termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), maka mereka berhak mendapat bantuan tambahan dari PKH sesuai kategori yang terdaftar, seperti ibu hamil, balita, lansia, dan anak sekolah.
Berdasarkan data terbaru dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), hanya KPM yang masuk dalam desil 1 hingga 5 yang berhak menerima bantuan ini.
KPM di luar desil tersebut dianggap sudah mampu dan tidak termasuk target bansos BPNT.
Bagi KPM yang masuk desil di atas 5, maka secara otomatis tidak akan menerima bantuan BPNT maupun bantuan tambahan lainnya.
Hal ini dikarenakan mereka dianggap sudah tidak masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
"Selamat bagi calon penerima bantuan BPNT dan tambahan lainnya, semoga KPM segera mendapatkan kabar bahagia," demikian harapan yang disampaikan kepada masyarakat yang namanya masuk dalam daftar penerima bansos.
Baca Juga:
Bagi Anda yang masuk dalam kategori KPM desil 1–5, manfaatkan bantuan tunai dan pangan ini dengan bijak.
Cek status Anda secara berkala dan pastikan data kependudukan sudah terdaftar dengan benar. Apakah Anda sudah mengecek apakah termasuk penerima bantuan kali ini? (*)