SOKOGURU - Bantuan pendidikan dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) masih terus disalurkan pada 2025 oleh Kemendikdasmen.
Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Simak penjelasannya dalam artikel berikut!
Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap berjalan di tahun 2025.
Program ini menyasar pelajar yang memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan bantuan pendidikan secara langsung.
PIP merupakan inisiatif dari pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu.
Bantuan ini sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak Indonesia tetap bisa mengenyam pendidikan, tanpa terhambat oleh keterbatasan ekonomi keluarga.
Meskipun kebijakan dasar tentang penerima bantuan PIP ditetapkan sejak 2022, hingga 2025 aturan ini masih berlaku.
“Acuan kebijakan dari Kemendikdasmen mengenai kriteria penerima PIP yaitu Persesjen Nomor 14 Tahun 2022,” demikian tertulis dalam informasi resmi terkait.
Ada beberapa kategori siswa yang berpotensi mendapatkan bantuan PIP. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
“Siswa yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) diperbolehkan untuk menjadi penerima PIP,” jelas Kemendikdasmen.
Siswa yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya juga tergolong dalam penerima bantuan.
Baca Juga:
“Siswa yang yatim dan atau piatu diperbolehkan untuk menjadi penerima PIP,” lanjut keterangan tersebut.
Salah satu fokus utama dari program ini adalah membantu siswa yang rawan putus sekolah karena alasan ekonomi atau lainnya.
“Siswa yang berpotensi putus sekolah diperbolehkan untuk menjadi penerima PIP,” tulis Kemendikdasmen.
Bagi siswa yang terdampak bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau longsor, pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk menerima bantuan PIP.
“Siswa yang terkena dampak bencana alam diperbolehkan untuk menjadi penerima PIP.”
Siswa yang tinggal atau terdampak langsung dari daerah konflik sosial maupun keamanan juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
“Siswa yang menjadi korban musibah di daerah konflik diperbolehkan untuk menjadi penerima PIP.”
Kemendikdasmen juga memberikan ruang bagi siswa disabilitas untuk memperoleh hak pendidikan yang layak.
“Siswa disabilitas diperbolehkan untuk menjadi penerima PIP,” tegasnya.
Siswa yang orang tuanya sedang menjalani hukuman pidana tetap berhak melanjutkan pendidikan dengan dukungan dari PIP.
“Siswa yang orang tuanya berstatus narapidana diperbolehkan untuk menjadi penerima PIP.”
Kebijakan inklusif ini membawa dampak positif bagi pemerataan pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya PIP, siswa dari berbagai latar belakang tetap memiliki kesempatan belajar tanpa kendala biaya.
Bantuan PIP 2025 tetap menjadi solusi konkret dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia yang kurang mampu.
Apakah Anda sudah memeriksa apakah anak atau kerabat Anda memenuhi syarat penerima PIP? Segera cek informasi resmi dari sekolah atau Kemendikdasmen. (*)