Soko Lokal

Bansos 2025 Hanya Berlaku Maksimal 5 Tahun: Pemerintah Dorong Penerima Menuju Kemandirian

Pemerintah dorong kemandirian dengan batasi bansos 5 tahun dan dukung UMKM lewat pelatihan serta modal usaha. Transformasi sosial ekonomi 2025 dimulai!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
20 April 2025

Dulu Lina hanya ibu rumah tangga penerima bansos. Kini, berkat pelatihan UMKM dari pemerintah, ia buka usaha kue rumahan. Dari bantuan menuju kemandirian! 

SOKOGURU - Memasuki tahun 2025, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan baru dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos). 

Kebijakan ini bertujuan agar bantuan seperti PKH dan BPNT lebih tepat sasaran serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. 

Lantas, bagaimana perubahan ini diterapkan dan siapa yang terdampak?

Pemerintah memulai reformasi dalam sistem bansos karena ingin memastikan bantuan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan dan tidak menciptakan ketergantungan jangka panjang. 

Baca Juga:

Fokus utama kebijakan ini adalah transformasi penerima bantuan menjadi keluarga mandiri.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang lebih dikenal dengan Gus Ipul, menegaskan bahwa bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya bersifat sementara. 

“Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sebelum mereka bertransformasi menjadi keluarga mandiri,” ujar Gus Ipul.

Program bansos kini dirancang agar penerimanya dapat “lulus” dari ketergantungan bantuan. 

Baca Juga:

Pemerintah menargetkan bahwa setelah beberapa tahun, masyarakat mampu berdiri secara ekonomi tanpa harus menerima bantuan terus-menerus.

Masyarakat dalam usia produktif, yakni antara 20 hingga 40 tahun, diarahkan untuk mengikuti program pemberdayaan. 

Mereka diharapkan bisa bekerja atau bahkan memulai usaha sendiri guna mencapai kemandirian ekonomi.

Gus Ipul menyebutkan bahwa masa penerimaan bansos maksimal adalah lima tahun. 

Baca Juga:

Selama periode ini, akan dilakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan. 

“Namun, aturan ini tidak berlaku bagi penyandang disabilitas dan lansia yang tetap akan menjadi prioritas penerima,” tegasnya.

Salah satu terobosan besar pada 2025 adalah digunakannya basis data baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini digunakan.

Pemerintah menilai DTSEN sebagai data yang lebih akurat dan representatif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

Baca Juga:

Dengan data baru ini, diharapkan penyaluran bantuan menjadi lebih adil dan tepat sasaran.

Walau tahap pertama penyaluran bansos 2025 masih menggunakan data lama, DTSEN akan digunakan sepenuhnya pada tahap kedua. 

Akibatnya, beberapa penerima bansos sebelumnya mungkin tidak lagi terdaftar sebagai penerima.

Gus Ipul meminta para pendamping bansos untuk terus memberikan edukasi dan motivasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM). 

Baca Juga:

“Pendamping memiliki peran penting dalam mengarahkan KPM agar bisa memanfaatkan bansos dengan baik dan tepat sasaran,” katanya.

Berbagai program alternatif seperti pelatihan keterampilan, pemberian modal usaha, hingga pengembangan UMKM kini tengah disiapkan. 

Masyarakat sehat dan produktif didorong mengikuti program-program tersebut demi kemandirian ekonomi.

Gus Ipul menegaskan bahwa bansos tidak bisa digunakan sembarangan. 

Baca Juga:

“Bansos tidak boleh disalahgunakan untuk keperluan lain seperti membeli pulsa atau berjudi online,” ujarnya. 

Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pokok.

Melalui evaluasi berkala dan pembaruan data, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki sistem bansos. 

Baca Juga:

Masyarakat pun diminta bersiap menghadapi perubahan ini dan memanfaatkan peluang yang tersedia untuk menuju kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera. (*)